Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System

Jarot Yusviq Andito, Alpi Sahari, T Erwinsyahbana

Abstract


Pembuktian seorang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi terbilang cukup sulit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merupakan hal yang sulit, karena harus melihat awal pengguna narkotika menggunakan narkotika dan diperlukan pembuktian bahwa pengguna narkotika ketika menggunakan narkotika dalam kondisi dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. Dalam implementasinya Mahkamah Agung mengeluarkan terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang menjadi pegangan pertimbangan hakim dalam memutus narkotika. 2.    Pemikiran Double Track System menginginkan adanya kesetaraan antara Sanksi Pidana dan sanksi tindakan, tentu saja ini sangat perlu diterapkan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sekaligus sebagai pecandu narkotika, sehingga tentu saja ada efek jera dan proses penyembuhan dari pelaku kejahatan narkotika tersebut dapat berjalan, sehingga bagi para pelaku kejahatan narkotika dan dengan proses ini dilksanakan akan mampu untuk sembuh dari ketergantungan penggunaan Narkotika dan jera karena adanya sanksi pidana. Namun jika korban penyalahgunaan narkotika hanya perlu diberikan tindakan penyembuhan/rehabilitasi dari pemerintah

Keywords


Perlindungan Hukum, Korban, Narkotika, Track System

Full Text:

PDF

References


Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Nurul Huda, dkk, Asesmen Terpadu: Penerapan Restorative Justice Penanggulangan Kejahatan Narkotika Di Indonesia (Integrated Assessment: Implementation Of Restorative Justice To Countermeasure Drugs Crime In Indonesia),Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Jurnal Nasional Akreditasi SINTA 2 Surat Keputusan Kemenristekdikti: No: 34/E/KPT/2018, Volume 14, Nomor 1, Maret 2020.

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus (Memahami Delik-Delik di Luar KUHP), Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2016.

Parasian Simanungkalit, Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba di Indonesia, Yustisia, Vol.1 No. 3 September - Desember 2012.

Badan Narkotika Nasional, Press Realese Akhir Tahun (“Kepala BNN : Jadikan Narkoba Musuh Kita Bersamaâ€!), BNN RI, Jakarta, 20 Desember 2011.

Singgih Aditya Utama, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Ketergantungan Penyalahgunaan Narkotika, Badamai Law Journal, Vol. 3, Issues 1, September 2018.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010, hlm 93 16 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Yong ohoitimur, Teori Etika Tentang Hukuman Legal, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.

Merry Natalia Sinaga, Ide Dasar Double Track System : Sanksi Pidana Dan Tindakan Sebagai Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, Vol. 3 No.1 2018.

Elsam. Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan, Elsam, Jakarta, 2005.

Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Prespektif Eksistrnsialisme dan Abolisionisme, Binacipta, bandung, 1996.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1997.

Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. 2021 "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1.

Koto, Ismail.2021 "Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.2.

Koto Ismail, and Ida Hanifah. 2021 "Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19" Jurnal Yuridis 8.1.

Koto Ismail, and Faisal. 2021 "Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi" Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4.2




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.276

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.