Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Nurul Huda, dkk, Asesmen Terpadu: Penerapan Restorative Justice Penanggulangan Kejahatan Narkotika Di Indonesia (Integrated Assessment: Implementation Of Restorative Justice To Countermeasure Drugs Crime In Indonesia),Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Jurnal Nasional Akreditasi SINTA 2 Surat Keputusan Kemenristekdikti: No: 34/E/KPT/2018, Volume 14, Nomor 1, Maret 2020.
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus (Memahami Delik-Delik di Luar KUHP), Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2016.
Parasian Simanungkalit, Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba di Indonesia, Yustisia, Vol.1 No. 3 September - Desember 2012.
Badan Narkotika Nasional, Press Realese Akhir Tahun (“Kepala BNN : Jadikan Narkoba Musuh Kita Bersamaâ€!), BNN RI, Jakarta, 20 Desember 2011.
Singgih Aditya Utama, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Ketergantungan Penyalahgunaan Narkotika, Badamai Law Journal, Vol. 3, Issues 1, September 2018.
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010, hlm 93 16 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Yong ohoitimur, Teori Etika Tentang Hukuman Legal, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.
Merry Natalia Sinaga, Ide Dasar Double Track System : Sanksi Pidana Dan Tindakan Sebagai Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, Vol. 3 No.1 2018.
Elsam. Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan, Elsam, Jakarta, 2005.
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Prespektif Eksistrnsialisme dan Abolisionisme, Binacipta, bandung, 1996.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1997.
Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. 2021 "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1.
Koto, Ismail.2021 "Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.2.
Koto Ismail, and Ida Hanifah. 2021 "Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19" Jurnal Yuridis 8.1.
Koto Ismail, and Faisal. 2021 "Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi" Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4.2
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.276
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


