PERANAN NOTARIS DALAM MEMBUAT PERJANJIAN KREDIT TANPA DIIKUTI DENGAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
Pembuatan perjanjian kredit dan pengakuan hutang, dibutuhkan peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris adalah seorang pejabat umum yang bertanggung jawab untuk membuat Surat Keterangan tertulis yang dimaksudkan sebagai bukti dari perbuatan-perbuatan hukum. Notaris memiliki kewenangan eksklusif untuk membuat akta-akta otentik. Dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berlakunya suatu pemberian hak tanggungan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. Dari kedua peraturan tersebut sudah merupakan suatu syarat mutlak bagi kreditur yang dalam hal ini adalah bank dalam memberikan kredit kepada debitur dengan jaminan hak tanggungan, maka harus dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang debitur kepada kreditur.Namun perkembangannya dalam dunia perbankan terdapat bank yang memberikan kredit kepada debitur tidak diikuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utangnya. Disini terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit dari bank kepada nasabah yang mana seharusnya bank dalam pemberian kredit kepada nasabahnya harus diikuti dengan jaminan sebagai pelunasan terhadap kredit yang diberikan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
H. Budi Untung, Kredit Perbankan Di Indonesia, Andi Untung, Cet. I, Yogyakarta, 1959.
H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Cet. I, Jakarta, 2004.
Irma Devita Purnamasari, Hukum Jaminan Perbankan, Kaifa PT. Mizan Pustaka, Cet. I, Bandung, 2011.
M. Bahsan, Hukum Jaminan Kredit Perbankan, PT. Raja, Cet. Grafindo Persada, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Cet. 1, Bandung, 1989.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Cet. I, Yogyakarta, 2010.
Soerjono dan H. Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Cet. I, Jakarta, 2003.
Subekti, Hukum Perjanjian Kredit, PT. Intermasa, Cet. I, Jakarta, 1991.
Tan Thong Kie, Studi Notaris, Serba-serbi Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Cet. I, Jakarta, 1994.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v11i2.175
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


