Pemisahan Hukum dan Moral dalam Positivisme Hukum: Implikasi terhadap Penalaran Hakim dan Keadilan Substantif di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Austin, John. The Province of Jurisprudence Determined, John Murray, London, 1832.
Bix, Brian H. Jurisprudence: Theory and Context, Sweet & Maxwell, London, 2019.
Fuller, Lon L. The Morality of Law, Yale University Press, New Haven, 1964.
Hart, H.L.A. The Concept of Law, Oxford University Press, Oxford, 2012.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law, University of California Press, Berkeley, 1967.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Rasjidi, Lili, dan Liza Sonia Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.
Raz, Joseph. The Authority of Law: Essays on Law and Morality, Oxford University Press, Oxford, 1979.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
C. Jurnal
Bello, Petrus CKL. “Hubungan Hukum dan Moralitas Menurut H.L.A. Hart.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 44 No. 3, 2014.
Faturachman, Renaldi, Dava Muhammad Rizki, dan Salman Al Faridzi. “Dimensi Moralitas terhadap Hukum.” IBLAM Law Review, Vol. 2 No. 3, 2022.
Fuller, Lon L. “Positivism and Fidelity to Law: A Reply to Professor Hart.” Harvard Law Review, Vol. 71 No. 4, 1958.
Hart, H.L.A. “Positivism and the Separation of Law and Morals.” Harvard Law Review, Vol. 71 No. 4, 1958.
Herlambang, Pratama Herry. “Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum.” Indonesian State Law Review, Vol. 2 No. 1, 2019.
Julyano, Mario. “Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido, Vol. 1 No. 1, 2019.
Luthan, Salman. “Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 19 No. 4, 2012.
Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law.” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26 No. 1, 2006.
Rusydi DR, Muhammad. “Hukum dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat H.L.A. Hart dan Lon Fuller.” Al Wasath: Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1, 2021.
Sudiyana dan Suswoto. “Kajian Kritis terhadap Teori Positivisme Hukum dalam Mencari Keadilan Substantif.” QISTIE: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 11 No. 1, 2018.
Wulandari, Cahya. “Kedudukan Moralitas dalam Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8 No. 1, 2020.
D. Website
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Diakses 2 Juli 2026.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” Diakses 2 Juli 2026.
Detik News. “Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari.” Diakses 2 Juli 2026.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “PERMA Nomor 2 Tahun 2012.” Diakses 2 Juli 2026.
Green, Leslie, dan Thomas Adams. “Legal Positivism.” Stanford Encyclopedia of Philosophy, substantive revision 10 Oktober 2025, diakses 2 Juli 2026.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v18i1.1393
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


