Analisis Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang Menggunakan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch (Studi Kasus Putusan Nomor:487/Pid.Sus/2023/PN.Jambi)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Andi Ines Audryana Bachtiar, Yana Indawati, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah k epolisian Daerah Jawa Timur”, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol. 2, No. 2, Juni 202.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet.1, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008, 87.
Budi Suharyanto, Menuntut Akuntabilitas Putusan Pengadilan Melalui Pemidanaan Terhadap Hakim, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.1, No. 2, 2012
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung: PT. Rafika Aditama, 2009).
Egi Rosadi, Putusan Hakim Yang berkeadilan, Badamai Law Journal, Vol. 1, April 2016
H. Ahmadi Muslich, Pengantar hukum Pidana Islam, Fikih jinayah, ( Jakarta : Sinar Grafika, 2004.)
Harkristuti Harkrisnawo, ”Tindak Pidana Perdagangan Orang : Beberapa Catatan”, Law Reviuw, Vol 7, Tahun 2007
Heni Siswanto, Hukum Pidana, (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2005)
Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2011).
Herbert L Packer , (The Limits of The Criminal Sanction. California: Stanford California University Press, 1967)
Gustav Radbruch adalah seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman. Karya-
karyanya tentang filsafat hukum, di antaranya yaitu “Rechtsphilosophie” atau Filsafat Hukum Tahun 1932 dan telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa.
Inge Dwisivimiar, “Jurnal Ilmiah: Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”
Jonathan Sarwono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu,
Yogyakarta, 2006.
Kansil cst, Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009.
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik membuat dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2014
Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono, op cit , hlm 17
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h.125.
Mahrus Ali, h.129.
Maidin Gultom, Penegakan Hukum Pidana, (Bandung : PT Refika Aditama, 2014), h. 50.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus. Pencegahan Narkoba Sejak Usia Dini, (Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2007), h. 67.
Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, (Bandung, 2009), h. 65.
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, (Jakarta : Binacipta, 1978), h. 11.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta : Rineka Cipta, 2008), h. 59.
Moeljatno, Membangun Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1985, Hlm. 40
Moelyatno, Hukum Pidana Delik-Delik Percobaan, Penyertaan, Bina Aksara, (Jakarta, 2007), h. 64.
M. Nur rasaid, Hukum Acara Pidana, cet. III, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003.
Muhammad Adystia Sunggara, Yang Meliana, Ade Ayu Saputri, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Solisi, Vol. 20. No. 2, Bulan Mei 2022.
Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung: Alumni Bandung, 1992)
M. Muslih “ Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum), Legalitas Edisi Juni 2013, Vol. IV, No. 1, Jambi, 2013.
Moh. Taufiq Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet. I, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004)
Perkembangan Lingkungan Strategis dan Prediksi Ancaman Tahun 2015, Ditalingstra, Ditjen Strahan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Jakarta, Janurari 2015.
Romli Atmasasmita, Hukum Kejahatan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2014).
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. I, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1998)
Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan, Penerbit : Bumi Aksara, Jakarta, 2009.
Susanti Adi Nugroho, Eksaminasi Publik:Partisipasi Masyarakat Mengawasi Peradilan, ICW, Jakarta, 2003
Soejono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta, 2000.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005)
Ummu Hilmy, Penanganan Kasus-Kasus Trafiking Berperspektif Gender Oleh Jaksa Dan Hakim, (Malang : Universitas Malang Press, 2006), h. 43-44.
Umu Hilmy et.all, 2016, Penanganan Kasus-Kasus Trafiking Berperspektif Gender Oleh Jaksa dan Hakim, Universitas Malang Press, Malang, Hlm.43-44
Usman, “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 2, No. 1, 2011, h. 69. UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan Oleh R.A. Koesnoen. PT. Pembangunan, Jakarta. Hlm. 24-25
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2003), h.117.
Yahya Harahap M, Hukum Acra Pidana, Jakarta: Sinar Grafika Harahap, 2009.
Zainal Abidin, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP
JURNAL
Antasari, Rr Rina. (2018). Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Global dan Islam di Provinsi Sumatera Barat. Intizar, Vol.24, (No.1), pp.115-140.
Rosnawati “Kepastian Hukum Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, (No 1, Februari 2016,)
Usman, “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 2, No. 1, 2011.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Salinan Putusan Pengadilan Nomor: 487/Pid.Sus/2023/Pn.Jmb
WEBSITE
http://lapatuju.blogspot.com/2013/03/keadilan-kemanfaatan-dan-kepastian.html
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v18i1.1384
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


