Analisis Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang Menggunakan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch (Studi Kasus Putusan Nomor:487/Pid.Sus/2023/PN.Jambi)

Via Candritha, Abdul Bari Azed, M Muslih

Abstract


Human trafficking is a serious crime that violates human rights and has wide-ranging impacts on victims and society. In judicial practice, judges' rulings are expected not only to reflect legal certainty but also fairness and usefulness, as are the goals of law. This study aims to analyze the considerations judges take into account when sentencing perpetrators of human trafficking and to assess the application of Gustav Radbruch's legal theory goals, which include justice, legal certainty, and usefulness, in Ruling Number 487/Pid.Sus/2023/PN.Jambi. This research uses a normative juridical method with legislative, case, and conceptual approaches. Data were collected through a literature study of relevant laws and regulations, court rulings, and legal doctrines. Research results show that the judge's considerations in the decision were based on the applicable positive law, but have not fully reflected a sense of justice and the usefulness of the law, especially for the victims, when compared to other similar rulings. The relatively lighter sentence created an imbalance between the prosecutor's demands, the impact of the perpetrator's actions, and protection for the victims. Based on an analysis using Gustav Radbruch's theory, it can be concluded that these three fundamental legal values have not been fulfilled proportionally. Therefore, judges need to be consistent and careful in handing down sentences so that the decisions truly reflect substantive justice, provide legal certainty, and benefit society.

Keywords


Judge's Decision, Human Trafficking, Legal Purpose Theory

Full Text:

PDF

References


BUKU

Andi Ines Audryana Bachtiar, Yana Indawati, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah k epolisian Daerah Jawa Timur”, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol. 2, No. 2, Juni 202.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet.1, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008, 87.

Budi Suharyanto, Menuntut Akuntabilitas Putusan Pengadilan Melalui Pemidanaan Terhadap Hakim, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.1, No. 2, 2012

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung: PT. Rafika Aditama, 2009).

Egi Rosadi, Putusan Hakim Yang berkeadilan, Badamai Law Journal, Vol. 1, April 2016

H. Ahmadi Muslich, Pengantar hukum Pidana Islam, Fikih jinayah, ( Jakarta : Sinar Grafika, 2004.)

Harkristuti Harkrisnawo, ”Tindak Pidana Perdagangan Orang : Beberapa Catatan”, Law Reviuw, Vol 7, Tahun 2007

Heni Siswanto, Hukum Pidana, (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2005)

Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2011).

Herbert L Packer , (The Limits of The Criminal Sanction. California: Stanford California University Press, 1967)

Gustav Radbruch adalah seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman. Karya-

karyanya tentang filsafat hukum, di antaranya yaitu “Rechtsphilosophie” atau Filsafat Hukum Tahun 1932 dan telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa.

Inge Dwisivimiar, “Jurnal Ilmiah: Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”

Jonathan Sarwono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu,

Yogyakarta, 2006.

Kansil cst, Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009.

Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik membuat dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2014

Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono, op cit , hlm 17

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h.125.

Mahrus Ali, h.129.

Maidin Gultom, Penegakan Hukum Pidana, (Bandung : PT Refika Aditama, 2014), h. 50.

Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus. Pencegahan Narkoba Sejak Usia Dini, (Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2007), h. 67.

Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, (Bandung, 2009), h. 65.

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, (Jakarta : Binacipta, 1978), h. 11.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta : Rineka Cipta, 2008), h. 59.

Moeljatno, Membangun Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1985, Hlm. 40

Moelyatno, Hukum Pidana Delik-Delik Percobaan, Penyertaan, Bina Aksara, (Jakarta, 2007), h. 64.

M. Nur rasaid, Hukum Acara Pidana, cet. III, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003.

Muhammad Adystia Sunggara, Yang Meliana, Ade Ayu Saputri, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Solisi, Vol. 20. No. 2, Bulan Mei 2022.

Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung: Alumni Bandung, 1992)

M. Muslih “ Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum), Legalitas Edisi Juni 2013, Vol. IV, No. 1, Jambi, 2013.

Moh. Taufiq Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet. I, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004)

Perkembangan Lingkungan Strategis dan Prediksi Ancaman Tahun 2015, Ditalingstra, Ditjen Strahan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Jakarta, Janurari 2015.

Romli Atmasasmita, Hukum Kejahatan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2014).

Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. I, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1998)

Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan, Penerbit : Bumi Aksara, Jakarta, 2009.

Susanti Adi Nugroho, Eksaminasi Publik:Partisipasi Masyarakat Mengawasi Peradilan, ICW, Jakarta, 2003

Soejono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta, 2000.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005)

Ummu Hilmy, Penanganan Kasus-Kasus Trafiking Berperspektif Gender Oleh Jaksa Dan Hakim, (Malang : Universitas Malang Press, 2006), h. 43-44.

Umu Hilmy et.all, 2016, Penanganan Kasus-Kasus Trafiking Berperspektif Gender Oleh Jaksa dan Hakim, Universitas Malang Press, Malang, Hlm.43-44

Usman, “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 2, No. 1, 2011, h. 69. UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan Oleh R.A. Koesnoen. PT. Pembangunan, Jakarta. Hlm. 24-25

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2003), h.117.

Yahya Harahap M, Hukum Acra Pidana, Jakarta: Sinar Grafika Harahap, 2009.

Zainal Abidin, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP

JURNAL

Antasari, Rr Rina. (2018). Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Global dan Islam di Provinsi Sumatera Barat. Intizar, Vol.24, (No.1), pp.115-140.

Rosnawati “Kepastian Hukum Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, (No 1, Februari 2016,)

Usman, “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 2, No. 1, 2011.

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Salinan Putusan Pengadilan Nomor: 487/Pid.Sus/2023/Pn.Jmb

WEBSITE

http://lapatuju.blogspot.com/2013/03/keadilan-kemanfaatan-dan-kepastian.html




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v18i1.1384

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.