MEWUJUDKAN SISTEM PRESIDENSIAL MURNI DI INDONESIA *Sebuah Gagasan Penyempurnaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Abdul Bari Azed

Abstract


ABSTRAK

Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan perubahan pada awal era reformasi menganut sistem pemerintahan presidensial. Bahkan penguatan sistem presidensial merupakan salah satu isi Kesepakatan Dasar Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat  ketika menyusun rancangan perubahan UUD 1945 (1999-2002). Namun demikian, UUD 1945 hasil perubahan dan berbagai UU organik masih menunjukkan cukup kuatnya “rasa Parlementerâ€. Atas dasar itu, berkembang pemikiran di berbagai kalangan di tanah air untuk melakukan penguatan sistem presidensial dalam bentuk pemurnian sistem presidensial, terutama melalui amandemen UUD 1945 dalam rangka menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia pada masa datang. Tujuannya agar Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat  berada dalam posisi yang tepat dengan kewenangan yang tidak tumpang tindih dan dalam garis demarkasi yang tegas sebagaimana sistem presidensial pada umumnya yang berlaku di negara-negara maju dalam sebuah sistem saling mengontrol dan mengimbangi (checks and balances) yang efektif. Selain itu dalam rangka mewujudkan lembaga kepresidenan yang kuat dan efektif serta efisien dalam bekerja menjalankan fungsi pemerintahan (eksekutif) sesuai mandat mayoritas pemilih dalam pemilihan umum secara langsung.

Kata kunci:  Sistem Presidensial, Presiden, DPR, Checks And Balances


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v5i2.97

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.