PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM SECARA PERCUMA OLEH ADVOKAD PADA PERKARA PIDANA (Kajian Tentang Antara Kebijakan Dan Implentasi Bantuan Hukum Di Wilayah Jambi)

Said Abdullah, harlidah harlidah

Abstract


Kebijakan dibidang hukum oleh pemerintah Indonesia telah dilakukan beberapa kebijakan yang membantu para pencari keadilan  yang tidak mampu secara ekonomi untuk memperoleh bantuan hukum dalam proses peradilan pidana. Namun antara kebijakan dan implementasi belum optimal di aktualisasikan padahal pemberian bantuan hukum secara percuma merupakan hak warga negara sebagaimana diatur didalam UU No 48 tahun 2009 tentang pokok kekuasaan kehakiman, UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, UU No18 Tahun 2003 tentang Advokad dan UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum masih banyak masyarakat belum  mengakses keadilan.   Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan akan bantuan hukum terhadap orang miskin sebagaimana diatur didalam perundang-undangan dapat memberikan konstribusi akses keadilan bagi masyarakat dan implementasi kebijakan perundang-undangan tentang bantuan hukum dalam perkara pidana.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v7i2.81

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.