Implementasi Hukum Adat Sebagai Penanganan Restorative Justice Dalam Membangun Sistem Alternative Penyelesaian Hukum Pidana di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Yogyakarta: Liberti, 1991), hal.3.
Sirait, Martua, dkk., Bagaimana Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur, Southeast Asia Policy Research Working Paper, No. 24, hal. 5.
Hadikusuma, Hilman. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi Revisi. Mandar Maju, Cet. III: Bandung.
Zain, Muhammad Adib, & Siddiq, Ahmad. (2015). Pengakuan Atas Kedudukan dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Penelitian Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2(2), 63–76.
Sudaryatmi, Sri. (2012). Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 572–578.
Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister, 2010, hlm. 1-2.
Iskandar, Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta: Gaung Persada, 2009) cet.1 hal. 11
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000) cet. 18, hal.5
Robert C. Bogdan and sari Knop Biklen, Qualitative Reseach for Eduication (London: Allyn & Bacon, Inc, 1982) hal.28.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 124
Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta, 2008, hal. 4
Kenyataan ini bukan hanya ada di Indonesia akan tetapi juga menjadi permasalahan dinegaranegara yang masih menerapkan hukum adatnya. Hal ini juga dipaparkan oleh Dinnen dalam Sinclair Dinnen, Interfaces Between Formal and Informal Justice Sistem to Strengthen Access to Justice By Disadvantaged Sistem, Makalah disampaikan dalam Practice In Action Workshop UNDP Asia-Pasific Rights and Justice Initiative, Ahungala Sri Lanka, 19-21 November 2003, hal. 2-4
Roeslan Saleh, Hukum Pidana Sebagai Konfrontasi Manusia dengan Manusia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983) hal. 14
Mohammad Jamin, I Nyoman Nurjaya, Mohal Ridwan, Rachmad Safa‟at, “The Politics of Law Formula Of Customary Court Recognition Which Responds To The Indigenous People’s Needs (A Study Of The Papua Special Autonomy Act)â€, Journal of Law, Policy and Globalization, ISSN (Paper) 2224-3240 ISSN (Online) 2224-3259, Vol.19, 2013, pp. 75.
Eva Achjani Zulfa, Restorative Justice dan Peradilan Pro-Korban, dalam buku Reparasi dan Kompensasi Korban dalam Restorative Justice, Kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Departemen Kriminologi (FISIP UI, Jakarta, 2011), hal. 28.
United Nations, Handbook on Restorative Justice Programmes, (New York : United Nations Publication, 2006), hlm. 6
Bagir Manan, Retorative Justice (Suatu Perkenalan),dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir, (Jakarta: Perum Percetakan Negara RI ,2008), hlm.7
Satjipto Rahardjo. “Konsep dan Karakteristik Hukum Progresifâ€. (Makalah dalam Seminar Nasional Hukum Progresif I. Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Program Doktor Ilmu Hukum dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta di Semarang, 15 Desember 2007)
Kuat Puji Prayitno, Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)â€, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012. hlm. 41
Soepomo, R., Bab-bab tentang Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987), hal 64.
Setyo Utomo,â€Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana yang Berbasis Restorative Justie †(makalah disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang “POLITIK PERUMUSAN ANCAMAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DILUAR KUHPâ€, diselenggarakan oleh Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional /BPHN Departement Hukum dan HAM, di Jakarta, tanggal 21 Oktober 2010)
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, (Ghalia Indonesia, Jakarta 1987), hlm.45
Di akses di www. Hukumonline.com pada kamis tanggal 23 november 2023 jam 20:30
United Nations Office For Drug Control and Crime Prevention, Handbook on Justice for Victims, centre for International Crime Prevention, New York, 1999, hal. 4243.
Marian Liebmann, Restorative Justice: How It Works, (Jessica Kingsley Publisher, London, 2007), hal. 26-28
Kelik Pramudya, Menuju Penyelesaian Perkara Pidana Yang Fleksibel : Keseimbangan Antara Pelaku Dan Korban Dalam Restorative Justice (Heading To A Flexible Solution Of Criminal Cases: The Balance Between Perpetrators And Victims In Restorative Justice) Jurnal Rechts Vinding, Vol.2 No.2 Agustus 2013
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i2.506
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


