Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Suatu Tindak Pidana Dalam Tinjauan Kriminilogi Di Wilayah Hukum Polres Bintan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alam, A.S. Kriminologi Suatu Pengantar. Edisi Pert. Jakarta: Kencana, 2018.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
BNN, Human. “Mengenal Proses Penyalahgunaan Narkoba Dan Tahapan Pemulihannya.†Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan. Last modified 2020. Accessed November 16, 2023. https://kuningankab.bnn.go.id/mengenal-proses-penyalahgunaan-narkoba-dan-tahapan-pemulihannya/.
Gunartin, Yoyon M Darusman, Bambang Wiyono, Ade Nomi, Anggara Dwi Putra, Asti Saraswati, Dimas Putra Pratama, et al. “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Anak Dan Remaja Serta Akibat Hukum Dan Tindak Pidananya (Studi Kasus Di LPKA Kelas 1 Tangerang).†Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, no. 2 (2022): 362-368.
Guntari, Titiek. “Upaya Penal Dan Non Penal Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup.†Jurna Advokatura Indonesia 1, no. 1 (2022): 47-87.
Handoko, Duwi. “Tindak Pidana Tanpa Korban Di Indonesia Pengaturan Dan Problematikanya.†Menara Ilmu XII, no. 3 (2018): 34-43.
Hartini, Lela. “Hubungan Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Kesehatan Reproduksi Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Bengkulu.†Husada Mahakam: Jurnal Kesehatan 13, no. 1 (2023): 29-37.
Hasil Wawancara Bersama Briptu Nursalam Banit Narkoba Polres Bintan.
Muliadi, Saleh. “Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan.†Fiat Justitia:Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2012): 1-11.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Parwata, I Gusti Ngurah. Parwata, I Gusti Ngurah. Bahan Ajar Terminologi Kriminologi. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udaya, 2017.
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ramadhan. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Yang Terjadi Di Wilayah Pertambangan Poboya.†Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, no. July (2014): 1-11.
Saraya, Sitta, and Yusrina Handayani. “Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Dengan Double Track System Dalam Pemidanaan Di Indonesia.†Adil Indonesia Journal 4, no. 2 (2023): 68-81.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia UI-Press, 2010.
Surakhmad, Winarni. Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar, Metode Dan Tehnik. Bandung: Tarsito.
Suyatna, Uyat. “Evaluasi Kebijakan Narkotika Pada 34 Provinsi Di Indonesia.†Sosio Humaniora- Jurnal Ilmu ilmu Sosial dan Humaniora 20, no. 2 (2018): 168-176.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i2.480
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |