Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Presidensial di Indonesia

Muklis Muklis, Muhammad Kholis Mujaiyyin Ahda

Abstract


Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Presidensial. Dalam Pasal 4 ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Untuk dapat mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang Presiden harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR. Institusi Kepolisian merupakan salah satu institusi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia serta mengetahui pengaruh persetujuan DPR  atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam perspektif konstitusi dan mengetahui akibat hukum pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem Presidensial. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini yaitu penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan judul penelitian ini dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Dimulai dengan Presiden mengusulkan nama calon Kapolri kepada DPR kemudian DPR dimintai keterangan atas persetujuannya dan jika disetujui barulah Presiden berhak untuk melantiknya. Atas keberadaan Undang-Undang Kepolisian No.2 Tahun 2002 ini membuat pengaruh yang cukup besar terkait hak prerogatif Presiden yang tidak terlaksana secara utuh dan penuh karena dalam sistem pemerintahan Presidensial dikenal bahwa Presiden memiliki hak istimewa atau hak prerogatif. Pengaruh tersebut memilki dampak hukum secara fundamental perihal melemahnya sistem Presidensial. Adapun atas kejadian ini membuat dasar sistem pemerintahan di Indonesia yang awalnya dianggap sebagai executive heavy bergeser menjadi ke legislative heavy. Mahkamah konstitusi dalam putusannya mengatakan bahwa keterlibatan DPR bukanlah suatu penyimpangan dari sistem Presidensial tetapi salah satu tindakan atas terwujudnya mekanisme check and balances antar lembaga

Keywords


Presidensial, Kapolri, Hak Prerogatif

Full Text:

PDF

References


Andryan. 2020. Lembaga Kepresidenan Sejarah dan Dinamika Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Malang: Setara Press.

Andryan. 2021. Hukum dan Kebijakan Publik. Medan: Pustaka Prima.

Eka Nam Sihombing. 2018. Hukum Kelembagaan Negara. Medan: Ruas Media.

Eka Nam Sihombing. 2019. Pengantar Hukum Konstitusi. Malang: Setara Press.

Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Jimmly Asshiddiqie dan M. Ali Safa'at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Moh. Mahfud MD. 2013. Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konsitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Saldi Isra. 2018. Pergeseran Fungsi Legislasi Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers.

Zainal Arifin Mochtar. 2016. Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.

Rett R. Ludwikowski. Latin American Hybrid Constitutionalism: The United States Presidentialism in the Civil Law Melting Pot. Boston University International Law Journal .Vol. 2: 29. Dikutip dari Sudirman, “Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah Terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945)â€. dalam Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. Vol. 1. No. 1. 2014.

Sudirman. “Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah Terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945)â€. dalam Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. Vol. 1. No. 1. 2014.

Johansyah, “Hak Prerogatif Presiden Menurut UUD 1945â€. dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang. Vol. 16. No. 2. Mei 2018.

Arie Elcaputera. “Hak Prerogatif Presiden Dalam Mengangkat Kapolri Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan Indonesiaâ€. dalam Jurnal Hukum Sehasen. Vol.1. No.1. Tahun 2015.

Tirto.id, Perseteruan Gus Dur dengan Kapolri Bimantoro Berujung Pelengseran. Melalui https://tirto.id/fK4q. Diakses pada tanggal 11 April 2022 Pukul 14:45 Wib.

Fadhil Mardiansyah, Sufyan. "Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- XIII/2015 Mengenai Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undangan Dasar 1945 Terkait Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI". dalam Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan. Vol. 1. No. 1. Agustus 2017.

Ni'matul Huda. "Pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi". dalam Jurnal Konstitusi. Vol. 7. No. 5. Oktober 2010.

John F. Manning. “Separation Of Powers As Ordinary Interpretation, Harvard Law Reviewâ€. Vol 124 No. 1939, 2011.

Wahanu Prabandani, “Batas Konstitusional Kekuasaan Eksekutif Presidenâ€, Jurnal Legislasi Indonesiaâ€, Vol. 12, Nomor 3.

Susi Dwi Harijanti, "Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945". Makalah. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.