Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Pornografi

Ferdricka Nggeboe, Ibrahim Ibrahim

Abstract


Penyebaran pornografi melalui internet inimerupakan  kejahatan  yang  biasa  disebut  kejahatantanpa  korban  (victimeless crime), yakni  para  korbanlah yang  justru   menghendaki  mengaksesnya, dan bahkanmereka  mau membayar  biaya  keanggotaannya, maka merupakan  tugas  dari  pemerintahlah  untuk mengambil tindakan tegas  terhadap kejahatan  ini. Bila  ingin menindak tegas para pelaku dalam penyebaran pornografi di media sosial,tentunya  tidak  dapat  dilihat  secara  sepintas  lalu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Untuk mencapai tujuan penelitian memahami dan menganalisis penegakan sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran pornografi dan sanksi pidana yang sudah diputuskan oleh hakim menjadi efekjera terhadap pelaku penyebaran pornografi.

Keywords


Sanksi Pidana, Pelaku Penyebaran Pornografi

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, 2003, Tindak Pidana Mengenal Kesopanan, Angkasa, Bandung.

_____, 2009, Pelajaran Hukum Pidana 1 Stalsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdul Muis Yusuf dan Mohammad Taufik Makarao, 2011, Hukum Kehutanan di Indonesia, PT RiNeka Cipta, Jakarta.

Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT Yarsif Watampone, Jakarta.

_____, 2009, Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence), Prenada Media Group, Jakarta.

Abu Abdurrahman Nusantari, 2005, Menepis Godaan Pornografi, Darul Falah, Jakarta.

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual : Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama, Bandung.

Baharuddin Lopa, 2001, Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum, Bulan Bintang, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

_____, 2013,Kapita Selekta Hukum Pidana, ctkKetiga, Citra Aditya Bandung.

Bagong Suyanto, 2005, Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan, Prenada Media, Jakarta.

B. Simanjuntak dan IL. Pasaribu, 1984, Kriminologi, Tarsito, Bandung.

Clerence J.Dias,1975, Research on Legal Service And Poverty: its Relevance to the Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi II, Balai Pustaka, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.321

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.