Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Pornografi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, 2003, Tindak Pidana Mengenal Kesopanan, Angkasa, Bandung.
_____, 2009, Pelajaran Hukum Pidana 1 Stalsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Abdul Muis Yusuf dan Mohammad Taufik Makarao, 2011, Hukum Kehutanan di Indonesia, PT RiNeka Cipta, Jakarta.
Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT Yarsif Watampone, Jakarta.
_____, 2009, Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence), Prenada Media Group, Jakarta.
Abu Abdurrahman Nusantari, 2005, Menepis Godaan Pornografi, Darul Falah, Jakarta.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual : Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama, Bandung.
Baharuddin Lopa, 2001, Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum, Bulan Bintang, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
_____, 2013,Kapita Selekta Hukum Pidana, ctkKetiga, Citra Aditya Bandung.
Bagong Suyanto, 2005, Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan, Prenada Media, Jakarta.
B. Simanjuntak dan IL. Pasaribu, 1984, Kriminologi, Tarsito, Bandung.
Clerence J.Dias,1975, Research on Legal Service And Poverty: its Relevance to the Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi II, Balai Pustaka, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.321
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


