KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEORANG TERSANGKA SALAH TANGKAP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Praktik perlindungan HAM tersirat didalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang merupakan upaya untuk melindungi hak asasi manusia pelaku kejahatan sebagai individu dengan hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap mereka yang terlibat dalam suatu kejahatan, suatu delik. Maksud dan fungsi hukum acara pidana yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang atau perbuatan aparat penegak hukum.
Namun di sisi lain, undang-undang juga memberikan kekuasaan kepada pemerintah dan negara, melalui aparat penegak hukumnya, untuk menindak warga negara yang melanggar aturan hukum, termasuk penangkapan yang tidak semestinya terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada tersangka yang ditahan secara tidak adil didasarkan KUHAP dan  tindakan peradilan yang dapat dilakukan terhadap  tersangka untuk kejahatan ilegal Penahanan berdasarkan KUHAP.
Metode Pendekatan Penelitian digunakan Penelitian Yuridis Normatif. Metode Penelitian ini didasarkan pada prosedur penelitian ilmiah yang bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika  ilmu  hukum dari sisi normatif dengan menghubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Tujuan akhir Studi yang diharapkan dalam penelitian ini adalah memberikan kontribusi pemikiran hukum tentang kewenangan polisi untuk melakukan penangkapan sehingga tindakan menangkap seseorang secara melawan hukum dapat diminimalisir di kemudian hari. diduga melakukan tindak pidana tetapi tidak memiliki bukti dan fakta hukum yang cukup.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia,, Jakarta, Sinar Grafika, 2004.
______, KUHP dan KUHAP edisi revisi, Penerbit: Rineka Cipta, Jakarta Oktober 2011
Barda Nawawi Arief, 2003, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke enam, Bayumedia Publishing, Malang 2012.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Pertama, Jakarta, Sinar Grafika, 2000.
M. Sofyan Lubis, 2010, Prinsip Miranda Rule: Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan, Pustaka Yustitia, Jakarta.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penuntutan, Cetakan 5, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Nur Muhammad Wahyu Kuncoro, 2011, Jangan Panik Jika Terjerat Kasus Hukum, Jakarta: Raih Asa Sukses.
O.C.Kaligis, 2006, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Bandung: PT.Alumni.
Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2000.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.316
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


