Analisis Yuridis Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) oleh Notaris
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Tehadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama: Bandung. 2014.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2007.
Fuady, Munir. Hukum Perkreditan Kontemporer, cet 1. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1996.
HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar grafika. 2011.
Prajitno , A.A. Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Malang: Selaras. 2013.
Sjahdeini , Sutan Remy. Hak Tanggungan: Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan. Bandung: Alumni. 1999.
Sjahdeini, Remy. Hak Tanggungan. Jakarta: Penerbit alumni. 1999.
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia, Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Republik Indonesia, Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah. Beserta Benda-Benda Yang Terkait dengan tanah.
Republik Indonesia, Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 37 1998 j0 PP 24 2016 tentang Tugas Kewenangan PPAT.
Departemen Pertanahan, Peraturan Menteri Negara Agrarian/Kepala Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.301
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


