Pembagian Harta Peninggalan Bagi Pasangan Berbeda Agama Setelah Putusnya Perkawinan Karena Kematian

Avilia Mitha Sari, Asmuni Asmuni, Tengku Erwinsyahbana

Abstract


Perkawinan beda agama selalu menyisakan permasalahan hukum di Indonesia salah satunya adalah terkait dengan hak kewarisan jika salah satu pasangan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum Islam, perbedaan agama merupakan salah satu hijab (penghalang) seorang ahli waris mendapatkan warisan dari pewaris. Kasus-kasus itu kemudian bergulir hingga pengadilan, karena ahli waris yang beda agama tersebut merasa ada ketidakdilan dan ketidakpastian hukum dalam mendapatkan hak waris dan harta warisan. Artinya aturan perundang-undangan yang ada belum memberikan perlindungan hukum karena ketiadaan hukum materiil yang mengaturnya.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder, yang didapat melalui bahan hukum yang berasal dari kewahyuan yatu Al-Qur’an dan Hadis, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data diperoleh berupa data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) atau penelusuran literatur. Untuk menganalisis data yang terhimpun dari penelusuran kepustakaan, maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bahwa dalam perspektif hukum Islam pembagian harta peninggalan terhadap pasangan beda agama tidak dapat dilakukan karena beda agama merupakan salah satu faktor yang menjadi penyebab terhalangnya seorang ahli waris mendapatkan hak waris dari pewaris. Berdasarkan KUH Perdata, maka pasangan yang beda agama tetap mendapatkan hak warisnya, karena dalam perspektif KUH Perdata beda agama tidak merupakan penghalang untuk mendapatkan hak waris. Bahwa pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim merupakan bentuk kepastian hukum bagi pasangan beda agama terhadap harta peninggalan, disebabkan melalui jalur kewarisan tidak akan mungkin didapatkan karena terhalang dengan adanya hadis dari Nabi Muhammad SAW. Bahwa upaya perlindungan hukum bagi pasangan beda agama yang tidak menerima harta peninggalan adalah melalui putusan hakim yang memutuskan adanya lembaga wasiat wajib wajibah. Wasiat wajibah memberikan hak ahli waris pasangan beda agama untuk mendapatkan harta peninggalan meskipun bukan dengan jalan warisan

Keywords


harta, warisan, pasangan, beda agama

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman dan Riduan Syahrani, 1978, Hukum Perkawinan, Bandung: Alumni.

Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Presindo.

Alyasa Abubakar, 2008, Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam.

Amir Syarifuddin, 2007, Garis-garis besar Fiqh, Bogor: Kencana.

Asmin, 1986, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Cet. I, Jakarta: Dian Rakyat.

Aulil Amri, “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islamâ€, dalam Media Syariah, Vol. 22, No. 1, 2020.

Aulil Amri, “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islamâ€, dalam Media Syari’ah, Vol. 22, No. 1, 2020.

Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. 2021 "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1.

Koto, Ismail.2021 "Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.2.

Koto Ismail, and Ida Hanifah. 2021 "Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19" Jurnal Yuridis 8.1.

Koto Ismail, and Faisal. 2021 "Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi" Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4.2

Berdasarkan ketentuan undang-undang (ab intestato atau wetterlijk erfrecht), yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian warisan karena hubungan kekeluargaan yang berdasarkan keturunan (Pasal 832 BW). Elviana Sagala, “Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdataâ€, dalam Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 06, No. 01, Maret 2018.

Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cet. II, Bandung: Mandar Maju.

Ibn Jarir ath-Thabari, 2000, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, Damaskus: Muassasah ar-Risalah.

Islam secara tegas melarang pembunuhan, khususnya sesama muslim (QS. Al-Baqarah ayat 178), karena pembunuhan termasuk salah satu dari bentuk dosa besar. Para ulama berbeda pendapat tentang jenis pembunuhan yang menjadi penghalang untuk menerima warisan. Lihat Abdul Ghofur Anshori, 2012, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia Eksistensi dan Adaptabilitas, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010, hlm 93 16 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

K. Wantjik Saleh, 1992, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia.

Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII, 1989, Malang: Jawa Timur.

M. Anshary MK, 2009, Hukum Perkawinan Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Masjfuk Zuhdi, 1994, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Gunung Agung, hlm. 5. Lihat juga Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Bogor: Kencana.

Muhammad Ali Ash-Shabuni, 1980, Rawa’i al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam min Al-Qur’an, Vol. I, Damaskus: Maktabah al-Ghazali

Nur Asiah, “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islamâ€, dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 2, Juli-Desember 2015.

P.N.H. Simanjuntak, 2009, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016.

Rusli dan R. Tama, 1986, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Bandung: Pionir Jaya.

Rusli dan R. Tama, 2000, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Bandung: Penerbit Pionir Jaya.

Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, 2004, Hukum Kewarisan Perdata Barat Pewarisan Menurut Undang-Undang, Jakarta: Kerjasama Kencana Grup dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Tengku Erwinsyahbana, Perspektif Hukum Perkawinan Antar Agama Yang Berkeadilan Dikaitkan Dengan Politik Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Rangka Pembangunan Hukum Keluarga Nasional. Disertasi. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2012.

Zainal Arifin, “Perkawinan Beda Agamaâ€, dalam Al-Insyiroh, Vol. 2, No. 1, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.297

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.