Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Di Wilayah Pelabuhan (Studi Di Polres Pelabuhan Belawan)
Abstract
Modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika di wilayah Pelabuhan Belawan antara lain: Pertama, masuk secara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi. Kedua, pelaku memuat barang yang tidak sesuai dengan dokumennya dengan masukkan Narkotika di dalam barang muatan. Ketiga, menggunakan kapal nelayan dengan transaksi di tengah laut. Keempat, melalui jalur-jalur tikus dan luput dari pengawasan petugas. Kondisi faktual menggambarkan bahwa tindakan kepolisian melalui pendekatan penal policy yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara khususnya Polres Pelabuhan Belawan guna mengamankan wilayah Pelabuhan dari potensi ancaman tindak pidana penyelundupan Narkotika dirasakan belum optimal, hal ini disebabkan oleh kurangnya kerjasama antar lintas sektoral yang ada, misalnya TNI AL, Bea Cukai, KPLP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Pemda serta Kesatuan Operasional Dasar (KOD). Adapun permasalahan di dalam penelitian tesis ini terkait dengan pemberantasan peredaran gelap Narkotika oleh Polres Pelabuhan Belawan, faktor-faktor penghambatan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dimaksud. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator belum optimalnya penanganan dengan pendekatan penal policy yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika antara lain dalam pelaksanaan tindakan kepolisian belum dilakukan melalui penyusunan perencanaan yang matang dengan melibatkan lintas sektoral, sehingga upayaupaya yang dilakukan dalam kegiatan operasi tindakan kepolisian dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah Pelabuhan belum sepenuhnya mampu menyentuh berbagai aspek yang berkaitan dengan upaya srategis melalui koordinasi, komunikasi antar instansi sebagaimana dirumuskan dalam tata kelola manual mutu yang tersusun dalam susuan tata kelola organisasi Kepolisian yang mencakup kewenangan Polres Pelabuhan Belawan dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah Pelabuhan Belawan.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Sri Mulyani Indrawati. Pembangunan nasional dan Langkah Reformasi, Jakarta, 2008.
Goode, Erich, Deviant Behavior, Prentice-Hall Inc., New Jersey, 1984, halaman. 43 bahwa Kejahatan merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant behavior) yang selalu ada dan melekat (inherent) dalam setiap bentuk masyarakat, karena itu kejahatan merupakan fenomena sosial yang bersifat universal (a univerted social phenomenon) dalam kehidupan manusia, dan bahkan dikatakan telah menjadi the oldest social problem of human kind.
Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Listyo Sigit Prabowo, Transformasi Menuju Polri yang PRESISI, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri dihadapan Komisi III DPR RI Tahun 2021.
Mardiaz Kusin Dwihananto, Strategi Pengoptimalan Proactive Policing Pencegahan Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkoba Guna Pencapaian Soliditas, Profesionalisme Dan Revolusi Mental Dalam Rangka Terwujudnya Pembangunan Nasional, Sekolah Staf Dan Pimpinan Tingkat Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-26 T.A. 2017.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal, Perkembangan Dan Penanggulangan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Dan Kejahatan Transnasiona, Bahan Pembekalan Pasis Sespim Polri Dikreg ke-47 TP. 2008.
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010, hlm 93 16 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Sudarto, Hukum Pidana I, cetakan ke II, Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990, halaman. 12, bahwa fungsi khusus bagi hukum pidana ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya (rechtsgiiterschutz) dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang hukum lainnya. Kepentingan-kepentingan hukum (benda-benda hukum) ini boleh dari orang seorang dari badan atau dari kolektivitasnya. Sanksi yang tajam itu dapat mengenai harta benda, kehormatan, badan dan kadang-kadang nyawa seseorang yang memperkosa benda-benda hukum itu. Dapat dikatakan bahwa hukum pidana itu memberi aturan-aturan untuk menanggulangi perbuatan jahat.
Gatot Suparmono, Hukum Narkoba di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001.
P.A.F. Lamintang dan Djisman Samosir,Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Yarsif Watampone, Jakarta, 2005.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2001.
Oemar Seno Adji,Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1980.
Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Penanggulangan Narkoba Dengan Hukum Pidana, Makalah pada Seminar di Fakultas Hukum, Universitas Gunung Djati, Cirebon, tanggal 19 Mei 2000.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Kriminal, Makalah disampaika pada Seminar Krimonologi VI, Semarang, Tanggal 16-18 September 1991 bahwa Salah satu upaya menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana hukum termasuk hukum pidana merupakan bidang kebijakan penegakan hukum yang bertujuan untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat. Upaya penanggulangan kejahatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social wefare). Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa tujuan utama dari politik kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Mulyanto dalam Faisal Salam, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pustaka, Bandung, 2004.
Barda Nawawi Arief, Teori-teori Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung 1994.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. 2021 "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1.
Koto, Ismail.2021 "Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.2.
Koto Ismail, and Ida Hanifah. 2021 "Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19" Jurnal Yuridis 8.1.
Koto Ismail, and Faisal. 2021 "Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi" Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4.2
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.280
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


