TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ATAS TINDAK KEJAHATAN SEKSUAL DI KOTA MEDAN

Yemi Mandagi, Triono Eddy, Alpi Sahari

Abstract


Pembuktian seorang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi terbilang cukup sulit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merupakan hal yang sulit, karena harus melihat awal pengguna narkotika menggunakan narkotika dan diperlukan pembuktian bahwa pengguna narkotika ketika menggunakan narkotika dalam kondisi dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. Dalam implementasinya Mahkamah Agung mengeluarkan terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang menjadi pegangan pertimbangan hakim dalam memutus narkotika. 2.      Pemikiran Double Track System menginginkan adanya kesetaraan antara Sanksi Pidana dan sanksi tindakan, tentu saja ini sangat perlu diterapkan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sekaligus sebagai pecandu narkotika, sehingga tentu saja ada efek jera dan proses penyembuhan dari pelaku kejahatan narkotika tersebut dapat berjalan, sehingga bagi para pelaku kejahatan narkotika dan dengan proses ini dilksanakan akan mampu untuk sembuh dari ketergantungan penggunaan Narkotika dan jera karena adanya sanksi pidana. Namun jika korban penyalahgunaan narkotika hanya perlu diberikan tindakan penyembuhan/rehabilitasi dari pemerintah.

 


Keywords


Perlindungan Hukum, Korban, Narkotika, Track System

Full Text:

PDF

References


Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice,(Bandung: PT. Refika Aditama, 2009).

Barda Nawawi Arief,Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan danPengembangan Hukum Pidana,(Bandung,Citra Aditya Bakti,1998).

Nyoman Mas Aryani, , Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Jambi, (Denpasar: E-Journal Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana,2016).

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), (Jakarta : Sinar Grafika, 2013).

https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_seksual_terhadap_anak_di_Indonesia,diakses pda tanggal 07 April 2020

, diakses Medan, 07 April 2021

Rika Saraswati,2015. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010, hlm 93 16 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Uyanto, “Masalah Sosial Anakâ€. Edisi Pertama. Cetakan Ke-1. Jakarta: Kencana, Prenada Media Group 2010.

Suharto, “Pembangunan, Kebijakan Sosial, dan Pekerjaan Sosialâ€. Bandung: Lembaga Studi Pembangunan-Sekolah tinggi Kesejahteraan Sosial. 2007.

M.Wiryo Susilo, “Faktor-faktor Terjadinya Kejahatan Seksual pada Anakâ€, http://www.academia.edu/10924456/Faktorfaktor_Terjadinya_Kejahatan_Seksual_pada_Anak, diakses Senin, 27 September 2017. Pukul 13:58 WIB.

Hasil Wawancara dengan Azmiati Zuliah sebagai Koordinator Unit Pusat Kajian Pengaduan Anak dan Perempuan PKPA Medan. di Kantor PKPA Medan, Pada Tanggal 18 September 2017

Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. 2021 "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1.

Koto, Ismail.2021 "Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.2.

Koto Ismail, and Ida Hanifah. 2021 "Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19" Jurnal Yuridis 8.1.

Koto Ismail, and Faisal. 2021 "Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi" Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4.2




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.278

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.