Optimalisasi Peran Satuan Brimob Polda Sumut Dalam Penanggulangan Aksi Radikalisme

Mukhtar I Kadoli, Triono Eddy, Alpi Sahari

Abstract


Perkembangan lingkungan strategis yang diiringi dengan maraknya isu globalisasi selain berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat, juga telah membawa dampak  yang besar terhadap situasi kamtibmas. Dimana perkembangan tersebut seharusnya menjadikan tatanan masyarakat semakin maju dan berkembang serta terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, akan tetapi yang terjadi sebaliknya yaitu memunculkan berbagai gerakan-gerakan ekstrim dan radikal berbasis sosial dan keagamaan yang mengarah kepada bentuk dan tindakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai pancasila berupa aksi kekerasan, teror dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya siuasi kamtibmas yang kondusif. Penanggulangan radikalisme diarahkan untuk mengembangkan potensi dan kekuatan dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dengan sasaran perioritas untuk dilaksanakan yang dilakukan secara profesional dan proporsional untuk terwujudnya daya cegah dan daya tangkal terhadap gangguan Kamtibmas yang berkadar tinggi yakni radikalisme dan intoleransi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tidak diikuti dengan penjelasan secara rinci perihal kegiatan apa saja yang masuk kategori ekstrimisme sehingga terjadinya multi tafsir dan memunculkan stigmatisasi di masyarakat. Hal ini tentunya berimpilkasi terhapap upaya yang dilakukan oleh Polri khususnya Satbrimob dalam penanggulangan aksi radikalsime. Satbrimob Polda Sumatera Utara sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penanggulangan aksi radikalisme adalah  melaksanakan patroli kemitraan di setiap daerah rawan penyebaran dan kegiatan kelompok-kelompok radikal yang menjadi lingkup tugas dimasing-masing Batalyon sebagai salah satu implementasi program Quick Wins Renstra dan transformasi menuju Polri yang PRESISI yaitu “penertiban dan penegakkan hukum bagi organisasi radikaldan anti pancasila


Keywords


Satuan Brimob, Penanggulangan, Aksi Radikalisme

Full Text:

PDF

References


Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Dono Indarto, Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi guna Pemantapan Harkamtibmas dalam rangka terwujudnya Pembangunan Nasional, Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri, Angkatan ke-23 TA. 2014.

Listyo Sigit Prabowo, Transformasi Menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan), Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri, di hadapan Komisi III DPR RI, Tahun 2021.

F. Budi Hardiman, Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, Imparsial, Jakarta, 2003.

Rehabilitasi dan Reintegrasi Pelaku Teror Perlu, Dan Itu Tugas Sipil, dalam http://www.lazuardibirru.org/berita/news/rehabilitasi-dan-reintegrasi-pelaku-teror-perlu-dan-itu-tugas-sipil/.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010, hlm 93 16 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Loudewijk F Paulus, Terorisme. http://buletinlitbang.dephan.go.id. Diakses tanggal 3 Agustus 2021.

Sunarto, Kriminalisasi dalam Tindak Pidana Terorisme, Jurnal Equality, Volume 12 Nomor 2 Agustus 2007.

Abdul Wahid, Sunardi, Muhammad Imam Sidik, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Hak Asasi Manusia & HAM, Refika Aditama, Bandung, 2004.

M. Jodi Santoso, Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana, http://jodisantosoantiteror.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html. Dipublikasikan Tanggal 18 Juni 2007. Diakses tanggal 16 Juli 2021.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2003.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.269

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.