ANALISIS NORMATIF TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PERS DALAM PEMBERITAAN YANG MENCEMARKAN NAMA BAIK
Abstract
Teknologi komunikasi dan informasi membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, peranannya  semakin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokratis di Indonesia. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah. Perkembangan tersebut telah menyebabkan landasan hukum pengaturan penyiaran yang ada selama ini menjadi tidak memadahi. Dilihat  dari arah dan tujuan dari penyelenggaraan penyiaran tersebut, dimana penyiaran sangatlah membantu dalam mencerdaskan  dan meningkatkan sumber daya manusia, namun sangat disayangkan madia massa tersebut sering disalahgunakan oleh orang-orang yang  tidak bertanggungjawab sehingga berakibat merusak nama baik seseorang yang tentunya berimplikasi pada perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan pidana maupun serta denda yang cukup besar. Hasil Temuan diperoleh bahwa Pertanggungjawaban Pers Terhadap Pemberitaan yang mencemarkan nama baik seseorang dapat dikenakan sanksi pidana selama 5 (lima) tahun penjara, selain itu pelakunya dapat pula  dikenakan Denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).Tindak pidana yang berhubungan dengan Pers  sebelumnya lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti, pembocoran rahasia negara melalui surat kabar, Mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum yang isinya  melanggar kesusilaan lal menyiarkannya untuk dipertontonkan sehingga membangkitkan nafsu birahi dan dan sebagainya.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.247
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


