Self-Plagiarism dalam Dunia Akademik Ditinjau dari Perspektif Pengaturan Hak Cipta di Indonesia

Hari Sutra Disemadi, Cindy Kang

Abstract


Banyak sekali kasus plagiarisme yang terjadi di kalangan mahasiswa dan  dosen, dan perilaku ini disebabkan oleh banyak faktor. Selain itu, muncul fenomena baru terkait isu plagiarisme, yaitu self-plagiarism, yang telah menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, berdasarkan peraturan-peraturan tertulis dan kepustakaan lain yang mengkaji aspek teori, struktur, serta penjelasan hukum terkait penelitian ini. Kasus self-plagiarism yang terjadi di kalangan akademisi telah menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat mengenai apakah self-plagiarism merupakan pelanggaran hak cipta. Self-plagiarism dapat dianggap sebagai pelanggaran terutama apabila hak cipta dari karya sebelumnya telah dialihkan kepada pihak lain. Hal ini mengakibatkan penulis harus tetap mencantumkan sumber atas karya ilmiah ciptaannya sendiri. Hukum positif di Indonesia tidak banyak yang mengatur mengenai self-plagiarism secara spesifik, namun perilaku self-plagiarism ini termasuk dalam tindakan plagiarisme sehingga bisa ditindaklanjuti melalui jalur hukum, baik pidana maupun administratif, meskipun hukum positif di Indonesia tidak mengatur secara spesifik mengenai self-plagiarism.

Keywords


Hukum, Plagiat, Self-Plagiarism, Hak Cipta

Full Text:

PDF

References


Academy, Enago. (2020). Learn About Redundant (Duplicate) Publications and Simultaneous Submissions. https://www.enago.com/academy/learn-redundant-duplicate-publications-simultaneous-submissions/. Diakses 18 Februari 2021.

Arumugam & Aldhafiri. (2016). What is the Impact of Self-Plagiarism for Researchers?â€. www.turnitin.com/blog/what-is-the-impact-of-self-plagiarism-for-researchers. Diakses 20 Februari 2021.

Ayu Diah Lestari. (2013). Kategori dan Jenis Plagiarisme. https://www.kompasiana.com/diahayulhs/5529b26df17e61721ad623c6/kategori-dan-jenis-plagiarisme#:~:text=Sastroasmoro%20(2007)%20menjabarkan%20kategori%20plagiarisme,plagiarisme%20tulisan%2C%20dan%20plagiarisme%20total. diakses pada 17 Februari 2021.

Bintoro, Thariq. (2020). Ini 5 Hal Seputar Self-Plagiarism, Plagiasi Karya Sendiri Emang Salah?. https://www.idntimes.com/life/education/thariq-bintoro/self-plagiarisme-c1c2/5. Diakses 2 Februari 2020.

COPE. (2019). Exploring publication ethics in the arts, humanities, and social sciences: A COPE study 2019 | COPE: Committee on Publication Ethics, https://publicationethics.org/node/44481, Diakses 20 Februari 2021.

Disemadi, Hari Sutra., & Cindy Kang. (2020). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54-71.

Elsevier. (2012). Factsheet: Salami-slicing. https://www.elsevier.com/__data/assets/pdf_file/0011/653888/Salami-Slicing-factsheet-March-2019.pdf, Diakses 11 Februari 2021.

Ermis, Suryana. (2016). Self Efficacy Dan Plagiarisme Di Perguruan Tinggi. Tadrib, 2(2), 214-237.

Hasan, Anisah., Irwan Akib & Mas’ud Ibrahim. (2016). Fenomena Plagiarisme Mahasiswa. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi, 4(1), 20-29.

Herqutanto. (2013). Komunitas, D. I. K. Plagiarisme, Runtuhnya Tembok Kejujuran Akademik.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d). Plagiat. https://kbbi.web.id/plagiat, Diakses 20 Januari 2021.

Kumparan. (2020). Membedah Self-Plagiarism, Isu yang Menempa Rektor Terpilih USU. https://kumparan.com/kumparannews/membedah-self-plagiarism-isu-yang-menerpa-rektor-terpilih-usu-1uo5agM4jUr/full. Diakses 17 Februari 2020.

Moskovitz, Cary. (2019). Text recycling in scientific writing. Science and engineering ethics, 25(3), 813-851.

Muhadjir Effendy. (2013). Self-Plagiarism atau Auto Plagiat. https://regional.kompas.com/read/2013/04/09/02534328/.Self-Plagiarism.atau.Auto-Plagiat#:~:text=Ensiklopedia%20elektronik%20Wikipedia%20menulis%2C%20self,atau%20tanpa%20merujuk%20karya%20aslinya. Diakses 18 Februari 2021.

Noviansyah. (2016). Seperempat Esai Mahasiswa Indonesi Terindikasi Plagiat. https://nasional.tempo.co/ read/743504/seperempat-esai-mahasiswa-indonesia-terindikasi-plagiat. Diakses 16 Februari 2021.

Panjaitan, Hulman. (2017). Sanksi Pidana Plagiarisme Dalam Hukum Positif Di Indonesia. to-ra, 3(2), 551-557.

Rizal, Jufrina. (2010). Plagiarisme Akademik: Perspektif Metode Keilmuan dan Doktrin Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 40(3), 339-363.

Shadiqi, Muhammad Abdan. (2019). Memahami dan Mencegah Perilaku Plagiarisme dalam Menulis Karya Ilmiah. Buletin Psikologi, 27(1), 30-42.

Utorodewo, Felicia & et.al (2007). Bahasa Indonesia: Sebuah pengantar Penulisan Ilmiah, Jakarta: Lembaga Penerbit UI.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.