Kemampuan POLRI Mempersiapkan Teknis Personil Penyidik Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Abstract
Salah satu tindak pidana adalah Pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang sampai saat ini sangat membawa dampak bagi masyarakat, maka dari itu diperlukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang tergolong tindak pidana lingkungan hidup.Kemampuan penegak hukum sangat penting dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Penyidik lingkungan hidup, selain diharapkan memiliki kemampuan teknis yang memadai dalam pengumpulan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juga diharapkan memiliki pemahaman yang baik atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mampu menjaga integritas, kredibilitas, dan kode etik dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu mencari kebenaran dan menegakkan keadilan demi melindungi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Pradnya Paramita, Jakarta. 1993
Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Undip, Semarang. 1996.
Roeslan Saleh, Tentang Tindak-Tindak Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, BPHN, Jakarta, 1984.
RM. Gatot P Soemartono. Hukum Lingkungan Indonesia. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta, 2002.
Otto Soemarwoto. Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, PT. Djambatan. Jakarta. 2004.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.200
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


