KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN
Abstract
Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan, karena fungsiya menerima simpanan masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dan diterapkan dalam manajemen perbankan agar tercipta system perbankan yang tangguh, sehat, dinamis professional dan dapat dipertanggung jawabkan. Akan tetapi seringkali dalam prakteknya, tugas dan fungsi yang sedemikian bagus dan mulia seringkali dikotori oleh oknum-oknum yang memanfaatkan system yang diterapkan tersebut hanya demi keuntungan dirinya pribadi ataupun kelompoknya saja, dengan memanfaatkan kondisi keuangan dunia yang sedang goncang banyak muncul kasus-kasus pidana perbankan yang menyebabkan goncangnya perekonomian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan; Buku Ke Satu, Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 2007.
Mardjono Reksodiputro, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana; Buku Ke Lima, Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 2007.
M. Zen Abdullah, Kapita Selecta Hukum Pidana, Hasta Cipta Mandri, Yogyakarta, 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v10i2.166
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


