PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PENGUNGKAP FAKTA DALAM PERKARA PEDOFILIA

Ega Afriandi, Iman Hidayat, Abdul Bari Azed

Abstract


Di dalam hukum pidana Indonesia, perlindungan terhadap saksi pengungkap fakta dalam perkara pidana pedofilia, tidak diatur sebagai norma khusus, melainkan termaktub di dalam norma umum perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana.  Norma umum dimaksud termaktub di dalam 3 (tiga) undang-undang, yakni KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan norma perlindungan saksi di dalam ketiga undang-undang pidana tersebut mengandung kelemahan yang bersifat prinsipil. Di dalam KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sama sekali tidak diatur tentang hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan dan keselamatan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksiannya. Sementara itu, di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dimuat norma yang lebih jelas dan tegas, tentang hak untuk memperoleh perlindungan keamanan. Namun demikian, hak tersebut harus melalui pengajuan permohonan dari saksi kepada LPSK. Cara memperoleh perlindungan yang demikian, dirasakan menyulitkan, sehingga saksi  pengungkap fakta, akan cenderung mengurungkan niatnya untuk bersaksi. 


Keywords


Perlindungan Hukum, Saksi, Pedofilia

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Undip, Semarang, 1996

Djoko Prakoso, Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984,

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadulan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, Jakarta, 2007

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP. Universitas Diponegoro, Semarang, 2002.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Cet. Ketiga, Alumni, Bandung, 2005,.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981

Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta2004




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v10i2.162

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.