PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PENGUNGKAP FAKTA DALAM PERKARA PEDOFILIA
Abstract
Di dalam hukum pidana Indonesia, perlindungan terhadap saksi pengungkap fakta dalam perkara pidana pedofilia, tidak diatur sebagai norma khusus, melainkan termaktub di dalam norma umum perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana. Norma umum dimaksud termaktub di dalam 3 (tiga) undang-undang, yakni KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan norma perlindungan saksi di dalam ketiga undang-undang pidana tersebut mengandung kelemahan yang bersifat prinsipil. Di dalam KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sama sekali tidak diatur tentang hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan dan keselamatan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksiannya. Sementara itu, di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dimuat norma yang lebih jelas dan tegas, tentang hak untuk memperoleh perlindungan keamanan. Namun demikian, hak tersebut harus melalui pengajuan permohonan dari saksi kepada LPSK. Cara memperoleh perlindungan yang demikian, dirasakan menyulitkan, sehingga saksi pengungkap fakta, akan cenderung mengurungkan niatnya untuk bersaksi.Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Undip, Semarang, 1996
Djoko Prakoso, Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984,
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadulan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, Jakarta, 2007
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP. Universitas Diponegoro, Semarang, 2002.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Cet. Ketiga, Alumni, Bandung, 2005,.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981
Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta2004
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v10i2.162
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


