PERAN PENASEHAT HUKUM DALAM MEMBANTU TERSANGKA PADA PENYIDIKAN GUNA TERCIPTANYA PROSES HUKUM YANG ADIL
Abstract
KUHAP mengamanatkan bahwa penyidik wajib memberikan kesempatan kepada tersangka, menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum untuk mendampinginyasejak penangkapan. Namun ketentuan KUHAP tersebut, dalam praktiknya hampir tidak pernah dilaksanakan. Hal itu terjadi karena adanya kekosongan norma di dalam KUHAP, yang mengatur tentang akibat hukum bagi penyidik dan penyidikan perkara bersangkutan, yang mengabaikan kewajiban dimaksud. Ketiadaan hal itu berpotensi menimbulkan penyalah-gunaan kekuasaan oleh penyidik, dengan melakukan  kekerasan demi memperoleh keterangan “yang diinginkan†dari seorang tersangka. Tindakan penyidik yang demikian, akan menciderai hakekat penegakan hukum yakni terciptanya proses hukum yang adil (due process of law) sehingga diperlukan  Peranan Penasihat Hukum agar terciptanya proses hukum yang adil yakni terciptanya due process of law, yang ditandai dengan proses penyidikan bebas dari intimidasi, kekerasan dan penyiksaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum, Akses Masyarakat Marginal Terhadap Keadilan (Tinjauan, Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan di Berbagai Negara), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 2007
Yudha Pandu, Klien & Advokat Dalam Praktek, PT. Abadi, Jakarta, 2004
Telly Sumbu, Merry E. kalalo, Engelien R. Palandeng dan Johny Lumolos,.Kamus Umum Politik dan Hukum, Jala Permata Aksala, Jakarta, 2010.
Suhrawardi K Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Garfika, Jakarta, 2012.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.157
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


