PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN KORBAN TINDAKAN MAL PRAKTEK DOKTER

Syahadah Siregar, Abdul Halim Bin Ahmad

Abstract


Persoalan malpraktik kedokteran  lebih dititik beratkan pada permasalahan hukum, karena Malptraktek Kedokteran adalah Praktik Kedokteran yang mengandung sifat melawan hukum sehingga menimbulkan akibat fatal bagi pasien Teruma bagi para korban. Masalahnya terletak pada belum adanya hukum dan kajian hukum khusus tentang malpraktik yang dapat di jadikan pedoman dalam menentukan dan menanggulangi adanya Malpraktik kedokteran Indonesia. Untuk itu maka perlu dikaji kembali kebijakan perlindungan hukum yang dapat dikaitkan dengan kelalaian atau Malpraktik Kedokteran khususnya didalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban Malpraktik (pasien).


Keywords


Perlindungan Hukum, Pasien, Mal Praktek

Full Text:

PDF

References


Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 1996.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, Jakarta, 1990 Cetakan ke 3

J. Guwandi, Hukum Medik (Medical Law), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004

JE. Sahetapy, Karya Ilmiah Para Pakar Hukum, Bunga Rampai Viktimasi, Bandung, 1995. hal. 6

Street, R. M. Howdoes communication heal? Pathway linking clinician-patient communication to health outcomes. Patient Education Couns, 2009.

Safitri Hariyani, Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian antara Dokter dan Pasien, Diadit Media, Jakarta, 2005

Wong, S. Y. Communication Skill and Doctor-Patient Relationship. Medical Buletin, Vol 11 No 3, March, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v9i2.147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.