PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA MENURUT PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF HUKUM INDONESIA

Ismiatun Ismiatun, Bunyamin Alamsyah

Abstract


Peningkatan perbuatan diskriminasi pekerjaan, penghasilan yang layak sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan kemampuan; dan kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga  sehingga menjadi korban tindak pidana, disebabkan anggapan Pembantu Rumah Tangga dimasukkan dalam lingkup pekerjaan sektor informal berdampak bahwa Pekerja Rumah Tangga kurang mendapatkan perlindungan hukum. Alasan yuridis mengenai perlindungan Pekerja Rumah Tangga  sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945, dinyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanâ€. Indonesia sebagai Negara hukum maka diberlakukannya Undang  Undang, sebagai hukum positif perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga yang berlaku adalah KUHP, KUHAP, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Permenaker)  Nomo 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Rumah Tangga dalam rangka mengatur Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga, perlindungan dasar dan pemberdayaan bagi Pekerja Rumah Tangga dengan tetap menghormati kebiasaan, budaya dan adat istiadat setempat. Kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan tersebut belum memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga masih memiliki kelemahan-kelemahan yaitu mengenai hubungan kerja, kemampuan keluarga sebagai tempat bekerja dianggap belum produktif,  Indonesia belum memiliki Undang Undang secara khusus tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan berkaitan dengan terbitnya Permenaker  belum juga diimplementasikan di masyarakat sedangkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan wujud nyata Negara dalam memberikan perlindungan sampai lingkup rumah tangga sekalipun. Secara yuridis normative Permenaker No. 2 Tahun 2015 jika diimplementasikan  memiliki kelemahan di masyarakat dikarenakan tidak mendelagasikan amanat Undang Undang yang berkaitan, masih diperbolehkan membuat perjanjian kerja dengan lisan, memberikan kesempatan berupa kesepakatan kedua belah pihak, lebih banyak mengatur LPPRT sebagai lembaga penyalur pekerja rumah tangga.


Keywords


Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Syarief Darmoyo & Rianto Adi, Trafiking Anak untuk Pekerja Rumah Tangga: Kasus Jakarta, Jakarta :PKPM Unika Atma Jaya 2000

Dwi Astuti, . Jejak Seribu Tangan,Yogyakarta, 1999

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian hukum, Jakarta, UI PRESS, 1986

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif "Suatu Tinjauan Singkat", PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Persfektif Yuridis – Victimologis, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogjakarta: Gajah Mada University Pers, 1991

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 207

L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Cetakan Kedupuluhenam, Terjemahan: Mr. Oetarid Sadino, Jakarta, 1996

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v9i1.144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.