EFEKTIFITAS PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Saut Mulatua, Ferdricka Nggeboe

Abstract


Tindak pidana korupsi telah menghancurkan sendi-sendi agama, nilai-nilai moral dan etika. Ia telah pula menggadaikan marwah bangsa, menjerumuskan Indonesia menjadi bangsa yang terbelakang, miskin dan dililit hutang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum pidana atau kebijakan penanggulangan kejahatan melalui perundang-undangan pidana yang secara jelas dan tegas mengatur tentang bagaimana tindak pidana korupsi yang kronis tersebut dapat diberantas secara sistemik dan komprehensif. Upaya pemberantasan secara luar biasa terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dasar pertimbangan lahirnya Undang-undang Tipikor, antara lain diwujudkan melalui perumusan ketentuan yang mengatur mengenai jenis sanksi pidana yang tidak ditemukan dalam Undang-undang pidana lainnya. Sanksi pidana dimaksud adalah sanksi pidana tambahan berupa pidana pembayaran uang pengganti, maka diperlukan pengkaijan yang lebih mendalam untuk mengetahui  faktor-faktor apa saja yang menyebabkan rendahnya pengembalian uang negara akibat tindak pidana korupsi. Lebih jelasnya, apakah ada kelemahan dalam perumusan Undang-undang Pemberantasan Tipikor khususnya ketentuan Pasal 18 mengenai sanksi pidana pembayaran uang pengganti, sehingga ketentuan Pasal tersebut tidak mampu menjamin bahwa pada setiap terjadinya tindak pidana korupsi akan ada pengembalian uang negara dari pelaku kejahatan korupsi

Keywords


Efektifitas Pidana Tambahan Uang Pengganti , Tindak Pidana Korupsi,

Full Text:

PDF

References


Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Solusi Publishing, Jakarta, 2010,.

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP. Universitas Diponegoro, Semarang, 2002.

Muladi dan Barda Nawawi Arif. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.

Roeslan Saleh. Tentang Tindak-Tindak Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, BPHN, Jakarta, 1984.

Soeryono Soekanto. Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1989.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1981.

Sutan Remy Sjahdeini. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v9i1.142

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.