PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Iman Hidayat

Abstract


Secara yuridis konstitusional, tidak ada hambatan sedikitpun untuk menjadikan hukum adat sebagai sumber pembentukan KUHP Nasional, bahkan dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945 yang sudah diamandemenpun mendukung untuk itu, apalagi dilihat dari sudut sosiologis dari teori pengakuan dan teori kekuasaan relevansi hukum adat sebagai sumber pembentukan KUHP Nasional sudah merupakan kehendak rakyat dan pemerintah. Begitupun secara filosofis hukum adat sangat kuat untuk dijadikan sumber bagi pembaharuan hukum pidana Nasional mengingat penetapan hukum pidana di masa mendatang harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila (Cita Hukum Pancasila – Recht Idee).

Kata Kunci :      Pelanggaran Adat, Pembaharuan Hukum Pidana


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v3i2.137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.