TINJAUAN YURIDIS HAK ANAK DARI PERKAWINAN SIRI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 tentang masalah anak di luar perkawinan yang telah di uji materil (judicial review) Pasal 43 ayat (1) undang-undang perkawinan, sehingga Tulisan ini mengkaji kekuatan hukum putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hubungan keperdataan antara anak dari perkawinan siri dengan ayah biologisnya dan  ruang lingkup hak keperdataan dalam kaitannya  dengan hubungan antara anak dari perkawinan siri  dengan ayah biologisnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Kata Kunci : Â Â Â Â Hak Anak Dari Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v3i2.135
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


