Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak di Kabupaten Tebo

Mahmili Mahmili, M. Zen Abdullah, Nuraini Zachman

Abstract


Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo. Untuk memahami dan menganalisis kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo. Untuk memahami dan menganalisis upaya mengatasi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo berupa penegakan atas 11 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Muara tabir serta Kecamatan Rimbo ilir, kemudian penegakan hukum atas 17 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu dan Kecamatan Tebo Ulu dan penegakan hukum atas 20 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan VII Koto ilir, Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun. Maka dalam kurun waktu 3 tahun terakhir mencapai 48 kasus peredaran minuman tradisional tuak yang telah di lakukan penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, tentu adanya faktor yang menjadi kendala di hadapi oleh pihak terkait antara lain faktor internal dan juga faktor eksternal. Adapun upaya dilakukan antara lain faktor internal seperti adanya oknum anggota yang membekingi usaha mereka. Kasatreskrim Kepolisian Resor Tebo akan menindak tegas oknum tersebut dengan melakukan proses hukum melalui Propam Polres, kemudian apabila itu oknum Satpol PP akan diamankan oleh satreskrim sendiri yang juga berkordinasi dengan pemintah daerah. Terhadap faktor eksternal seperti kebutuhan ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya masyarakat itu sendiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan upaya mensosialisasikan kesadaran hukum terhadap masyarakat secara sistematis, berencana, terpadu dan terarah. Saran yang dikemukakan hendaknya masyarakat berani melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui atau melihat penjualan minuman keras jenis tuak terjadi di lingkungannya, hal ini bertujuan agar kejahatan yang di timbulkan akibat mengkosumsi minuman tersebut dapat dihindarkan

Keywords


Penegakan Hukum, Pelaku Peredaran Minuman Tradisional Tuak

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku :

A.S. Alam, Pengantar Kriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2019.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2017.

Collins, Garry, Masalah-Masalah Sekitar Kecanduan Minuman Keras, EGC, Jakarta, 2019.

Darmawan, Steven, Pengertian Minuman Keras Dan Dampaknya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017.

Edi Setiadi Dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.

Hanafi Amrani Dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Hari Suharto Dalam Buku R. Abdussalam, Penegakan Hukum di Lapangan Oleh POLRI, Gemilang, Jakarta, 2019.

Jimly Asshiddiqie, Penguatan Sistem Pemerintahan Dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Nurwijaya, Hartati Dan Ikawati, Zullies, Bahaya Alkohol Dan Cara Mencegah Kecanduannya, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018.

P.A.F. Lamintang, Dasar – dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2017.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Alumni, Bandung, 2015.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2016.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung, 2017.

S.F Marbun, Dan Moh. Mahfud M.D, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2017.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 2019.

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung, 2015.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bima Cipta, Bandung, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2017.

Sudikno Mertokusumo, Kapita Selekta Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2016.

Tim Pustaka Gama, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2018.

Topo Santoso Dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Tri Andrisman, Sistem PertanggungJawaban Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 86/MEN.KES/PER/IV/77 tentang Minuman Keras.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Jurnal :

Amirudin Y. Lasanuda. Tinjauan Kriminologis Terhadap Peredaran Minuman Keras Tradisional Di Kalangan Masyarakat (Studi Kasus Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala). Volume 1 Nomor 1, April 2020. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur, Indonesia.

Muliadi. Penanggulangan Peredaran Minuman Keras Oplosan (Studi Kasus Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala). Maleo Law Journal Volume 3 Issue 2. Oktober 2019. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu.

Renni Sartika. Penanggulangan Peredaran Ilegal Minuman Keras Tradisional Dengan Sarana Hukum Pidana (Studi Kasus Di Kabupaten Sleman Yogyakarta). Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Website :

http://www.kabupatentebo/




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i2.1230

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.