Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Wilayah Tanjung Jabung Barat

Edi Purnawan, Suzanalisa Suzanalisa, Sahabuddin Sahabuddin

Abstract


Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, yang bermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3). Hukum memiliki arti penting dalam setiap aspek kehidupan, pedoman tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain, dan hukum yang mengatur segala kehidupan masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat. Untuk memahami dan menganalisis dampak hukum dari pelaku pembakaran lahan di wilayah di wilayah Tanjung Jabung Barat. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Tehnik pengambilan sampel dilakukan secara Purposive Sampling. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat yang dimana terdakwa dinyatakan bersalah, dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut 50 Ayat (3) huruf d dan Pasal 78 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pelaku tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 194/Pid.B/LH/2023/PN Klt. Dampak kebakaran lahan kemungkinan besar adalah kerugian seperti (1) Kerugian Material (2) Korban Jiwa (3) Memusnahkan Flora Dan Fauna(3) Musnahnya Satwa Langka (4) Rusaknya Tumbuh-tumbuhan (5) Kekurangan Pangan (6) Pencemaran Lingkungan (7) Kurangnya Cadangan Air Bersih (8) Potensi Terjadi Tanah Longsor Meningkat (9) Pemanasan Global. Saran yang dikemukakan hendaknya Selain aparat penegak hukum, perlunya kerjasama dengan masyarakat setempat atau perangkat desa untuk melakukan himbauan, sosialisasi terkait dampak dari aksi pembakaran lahan tersebut

Keywords


Pertanggung Jawaban Pidana, Pelaku Pembakaran Lahan

Full Text:

PDF

References


A. Buku-buku :

A.S. Alam, Pengantar Kriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Andi Matalatta, Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Pusat Sinar Harapan, Jakarta, 2017.

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2017.

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

Ardhiwisastra, Yudha Bhakti, Penafsiran Dan Konstruksi Hukum, Alumni, Bandung, 2015.

Arief, A. Hutan Dan Kehutanan, Kanisius, Yogyakarta, 2016.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2015.

Eddy O.S. Hiarij, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.

Edi Setiadi Dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.

H.A. Zainal Abidin, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Hanafi Amrani Dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Hasbullah F. Sjawie, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2015.

Jimly Asshiddiqie, Penguatan Sistem Pemerintahan Dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Penerjemah : Raisuk Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2016.

Lamintang dan Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Jakarta, 2018.

M.Sudradjat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Remadja Karya, Bandung, 2017.

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2015.

Muladi Dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2019.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2018.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.

Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”, Refika Aditama, Bandung, 2019.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkapnya Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 2018.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2017

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2020.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2016.

Sampur Dongan Simamora & Mega Fitri Hertini, Hukum Pidana Dalam Bagan, FH Untan Press, Pontianak, 2015.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bima Cipta, Bandung, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2019.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok, 2020.

Topo Santoso Dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. PT. Rajawali Pers, Jakarta. 2015.

Tri Andrisman, Sistem PertanggungJawaban Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

B. Jurnal

Aji Prasetyo, Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembakaran Hutan Di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Diponegoro Law Review, Volume 1, Nomor 2, 2013.

Muhammad Zakaria, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Volume 9, Nomor 1, 2017

C. Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

D. Website :

https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Kabupaten_Tanjung_Jabung_Barat/diakses pada tanggal 10 Juni 2025 Pukul 21.26 WIB

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f16ba762542c/melihat-pasal-pasal-penjerat-pelaku-pembakar-hutan-dan-lahan, diakses tanggal 10 Juni 2025, Pukul 22.24 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i2.1228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.