PENANGANAN KEJAHATAN ALIRAN DANA PERBANKAN, KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG
Abstract
Perkara kejahatan perbankan yang sangat penting dilakukan adalah bagaimana upaya pengembalian uang hasil kejahatan tersebut bisa dirampas dengan menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian. Sejak tahun 2002 kita telah mempunyai ketentuan anti pencucian uang yang salah satunya dan terpenting bagi Indonesia, bisa digunakan untuk merampas hasil kejahatan dan sekaligus memidana siapapun yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Kata Kunci: Kejahatan Aliran Dana Perbankan, Korupsi, Pencucian Uang
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.110
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


