PENANGANAN KEJAHATAN ALIRAN DANA PERBANKAN, KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG

Yenti Garnasih

Abstract


Perkara kejahatan perbankan yang sangat penting dilakukan adalah bagaimana upaya pengembalian uang hasil kejahatan tersebut bisa dirampas dengan menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian. Sejak tahun 2002 kita telah mempunyai ketentuan anti pencucian uang yang salah satunya dan terpenting bagi Indonesia, bisa digunakan untuk merampas hasil kejahatan dan sekaligus memidana siapapun yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kata Kunci: Kejahatan Aliran Dana Perbankan, Korupsi, Pencucian Uang


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.110

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.