Penyelundupan Bibit Lobster (Benur) Melalui Jalur Lintas Perairan Tanjung Jabung Barat Dalam Perspektif Kriminologis

Haryo Baskoro, Ferdricka Nggeboe, S Sahabuddin

Abstract


Poor lobster control or overfishing has led to a decline in the productivity of aquatic resources and renewable resources. Management that follows sustainability principles can increase the chances of breeding adults, maintain a minimum number of adults in each area, and improve habitats, thus boosting conservation and yields. However, in practice, this is hard to achieve because of the limited time to monitor the slow development and growth of lobsters, and it conflicts with regulations like licensing and law enforcement. The purpose of this research is to find out and analyze the factors causing the smuggling of lobster seeds (juvenile lobsters) through the waterways of Tanjung Jabung Barat. It aims to understand and identify the modus operandi of smuggling lobster seeds through these waterways. Additionally, it seeks to understand and analyze the obstacles in uncovering lobster seed smuggling in the Tanjung Jabung Barat waterways and the efforts to overcome them. The specification of this study is Analytical Descriptive research. In writing this thesis, the author uses the Empirical Juridical research type. The research approach employed is Socio-Legal Research. The factors causing the smuggling of lobster seeds through the Tanjung Jabung Barat waterway include basic needs like clothing and food, as well as economic needs. The modus operandi used by perpetrators to smuggle lobster seeds includes using private cars to transport them to company cargo ships or passenger ships. The obstacles in uncovering lobster seed smuggling through the Tanjung Jabung Barat waterway include (a) Internal factors and (b) External factors. The efforts to tackle lobster seed smuggling involve measures that are Pre-Emptive, Preventive, and Repressive. It is suggested that the Police should prioritize firm and repressive actions so that those who smuggle lobster seeds through waterways get a deterrent effect.

Keywords


Smuggling, Lobster Seeds, Criminological Perspective

Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku :

A.S. Alam, Pengantar Kriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta, 2016.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

Apridar, Muhammad Karim dan Suhana, Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2017.

Arif S. Sadiman, Media Pendidikan: Pengertian, Pengembangan Dan Pemanfaatannya, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2017.

Djoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Hanafi Amrani Dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

M.Sudradjat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Remadja Karya, Bandung, 2017.

Maehaeni Ria Siombo, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2020.

Moeljatno, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Diindonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2018.

Muladi Dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Sanjaya, Wina, Penelitian Pendidikan, Jenis, Metode Dan Prosedur, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2018.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.

Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2019.

Supriadi, Alimudin, Hukum Perikanan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Tim Pustaka Gama, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2018.

Topo Santoso Dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Tri Andrisman, Sistem PertanggungJawaban Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Wan Ferry Fadli, Pengantar Hukum Indonesia, Tri Edukasi Ilmiah, Sumatera Barat, 2025.

Wirdjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.

Yesmil anwar dan Andang, Kriminologi, Refleksi Aditama, Bandung, 2020.

B. Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 86/MEN.KES/PER/IV/77 tentang Minuman Keras.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 tahun 2008 tentang larangan minuman keras/beralkohol.

C. Jurnal:

Ayu Veronica, Kabib Nawawi, Erwin, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster, PAMPAS: Journal Of Criminal Volume 1 Nomor 3, 2020.

Chandyta Silviani, Rendi Prayuda, Analisis Modus Operandi Penyelundupan Narkotika di Perbatasan Indonesia-Malaysia (Studi Kasus Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau Tahun 2017-2022), Journal of Diplomacy and International Studies, Volume 6 Nomor 01, 2023.

Muhammad Agung Pratama, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Di Perairan Indragiri Hilir, Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 2025.

Padrisan Jamba, Zuhdi Arman, Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Di Kota Batam, Semarang Law Review (SLR), Volume 6, Nomor 1, 2025.

D. Website:

https://id.wikipedia.org/wiki/Jambi/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Tanjung_Jabung_Barat/




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v18i1.1386

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.