Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penuntutan Melalui Kompensasi dan Restitusi pada Tindak Pidana Pencurian
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2017.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Marshall, Tony F. Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, Pennsylvania: Good Books, 2015.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
C. Jurnal
Ali, Mahrus, dan Ari Wibowo. "Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana." Yuridika, Vol. 33, No. 2, 2018.
Feriska, Viola Putri, Elsa Putri Anatsya Pasaribu, Indah Wardani, dan Annisa Shifa Azzahra. "Penerapan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pencurian dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)." Jurnal Dimensi Hukum, Vol. 10, No. 4, 2026.
Flora, Henny Saida. "Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." UBELAJ (University of Bengkulu Law Journal), Vol. 3, No. 2, 2018.
Ningsih, Sherly Tricia. "Pemberian Ganti Rugi oleh Pelaku kepada Korban Kejahatan Harta Benda Menurut KUHAP." Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 10, No. 2, 2014.
Sitinjak Alexandra, Halomoan Freddy. "Pemberian Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana Berdasarkan Nilai Keadilan." Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 4, No. 5, 2022.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v18i1.1383
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


