Penegakan Hukum Pidana Terhadap Praktik Penggelapan Pajak Oleh Badan Usaha (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007. Adriani, Penagihan Pajak : Pajak Pusat Dan Pajak Daerah, Ghalia Indonesia,
Bogor, 2011.
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005.
, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Buku Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Batanghari, 2021.
Djajadiningrat, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2011.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM- PTHM, Jakarta, 2001.
A.Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Rajawali Press, Jakarta, 2008. Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel,
Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014. Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994.
Mia Amalia, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Sonpedi Publishing Indonesia, Jambi, 2024.
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2001.
Mohammad Zain dan Wijoyanti, Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2010.
Muhammad Djafar Saidi, Pembaruan Hukum Pajak, Rajawali Persada, Jakarta, 2007.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
C. Jurnal
Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Jutitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1, 2014.
Dian Kharannisa dan Charoline Cheisviyanny, “Analisis Peranan Konsultan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan”, Jurnal Eksplorasi Akuntansi, Vol. 1 No. 3, 2019.
Fitri Romadhon dan Erlina Diamastuti, “Tax Compliance: A Theoritical Anaysis Based on the Perspective of Attribution Theory Kepatuhan Pajak: Sebuah Analisis Teoritis Berdasarkan Perspektif Teori Atribusi”, Jurnal Ilmiah ESAI, Vol. 14 No. 1, 2020.
Ni Made Meisintia Indrayani dkk., “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”, Jurnal Kharisma, Vol. 4 No. 2, 2022.
Tahar dan Rachman, :Pengaruh Faktor Internal dan Faktor Eksternal terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”, Jurnal Akuntansi dan Investasi, Vol. 15 No. 1, 2014.
D. Website
https://perpajakan.ddtc.co.id/data-informasi/glosarium/fiskus
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v18i1.1300
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


