RELEVAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN MENJADI GUGUR APABILA PERKARA POKOK SUDAH MULAI DIPERIKSA

Abadi B Dharmo

Abstract


Praperadilan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus (bukan mengenai pokok perkara) tentang keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, penghentian penuntutan dan memutus permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi yang perkara pidananya tidak dilanjutkan kemuka Sidang Pengadilan Negeri, atas permintaan tersangka atau pelapor atau keluarganya dan atau Penasihat Hukumnnya. Karya Ilmiah ini menganalisis tentang Pemeriksaan Praperadilan yang belum selesai menjadi gugur apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri vide Pasal 82 ayat (1) huruf di KUHAP apabila dihubungkan dengan praperadilan sebagai lembaga pengawasan horizontal. Hal ini karena dalam praktek banyak ditemui tentang pemeriksaan praperadilan yang belum selesai menjadi gugur apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri.

Kata Kunci : Relevan, Praperadilan, Gugur Perkara


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v2i1.103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.