RELEVAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN MENJADI GUGUR APABILA PERKARA POKOK SUDAH MULAI DIPERIKSA
Abstract
Praperadilan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus (bukan mengenai pokok perkara) tentang keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, penghentian penuntutan dan memutus permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi yang perkara pidananya tidak dilanjutkan kemuka Sidang Pengadilan Negeri, atas permintaan tersangka atau pelapor atau keluarganya dan atau Penasihat Hukumnnya. Karya Ilmiah ini menganalisis tentang Pemeriksaan Praperadilan yang belum selesai menjadi gugur apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri vide Pasal 82 ayat (1) huruf di KUHAP apabila dihubungkan dengan praperadilan sebagai lembaga pengawasan horizontal. Hal ini karena dalam praktek banyak ditemui tentang pemeriksaan praperadilan yang belum selesai menjadi gugur apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Relevan, Praperadilan, Gugur Perkara
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v2i1.103
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


