Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak di Kota Jambi Dalam Analisis Perlindungan Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian hukum,Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Asrid Tatumpe, Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dan Tuntutan Hukumnya, Jurnal Scienta De Lex, Volume 7, Nomor 3, 2019.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Barda Nawawi Arief, Polisi Sebagai Penegak Hukum Masalah-Masalah Hukum, Cet. I, Undip, Semarang, 1998.
Chandra M. Hamzah, Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2014.
John Kenedi, Perlindungan Saksi dan Korban, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2020.
Prianter Jaya Hairi, Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangannya, Jurnal Hukum, Volume 6, Nomor 1, 2015.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v16i2.791
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |