Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penelantaran Anak Oleh Orang Tua

Nyimas Enny Fitriya Wardhany

Abstract


Children are a gift of God Almighty in which there is also a dignity and dignity possessed by adults in general, so children must also receive special protection so that they can grow and develop properly, because children are the next generation of the nation and play a role in ensuring the continued existence of a nation and state itself. This child neglect still occurs in many communities whose economy is experiencing problems or experiencing shortages. The results of this study indicate that there is still a lot of child neglect, which is caused by economic factors, parents who experience divorce, and environmental factors. The obstacles faced are difficulties in collecting evidence, parties who are difficult to call, the absence of public complaints about child neglect that occurs around them. Then preventive efforts are made and repressive efforts are also made by taking direct action.

Keywords


Criminology, Crime of Child Neglect, Parents.

Full Text:

PDF

References


Adang, Y. A. (2010). Kriminologi, Bandung: PT. Refika Aditama.

Alam, A. S. (2010). Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi Books.

Alam, A. S., Ilyas , A. (2020). Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta: Prenadamedia.

Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Amirudin., Asikin, Z. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Arikunto, S. (1995). Dasar-Dasar Research, Bandung: Rajawali.

Atmasasmita, R. (1984). Bunga Rampai Kriminologi, Jakarta: Rajawali Pers.

Bonger, W. A. (1962). Inleiding tot de Criminologie terjemahan oleh R.A Koesnoen, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: Pembangunan.

Chazawi, A. (2005). Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.

Dirdjosisworo, S. (2018). Kriminologi Ruang Lingkup dan Cara Penelitian Kriminologi, Bandung: Alumni.

Hamzah, A. (2005). Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Yarsif Watampone.

Hamzah, A. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Huraerah, A. (2006). Kekerasan Terhadap Anak cet-1, Bandung: Nuansa Cindekia.

Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar), Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Joewono, S. H. (2016). Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Rumah Tangga, Skripsi, Makassar; Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Jonaedi., Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenadamedia Group.

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Mahmud. (2011). Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia.

Margono. (2003). Metodologi Penelitian , Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (1984). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Moeljatno. (1985). Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.

Nassarudin, E. H. (2016). Kriminologi, Bandung: CV. Pustaka Setia.

Nawawi, B. (1996). Kebijakan Legislatif Dengan Pidana Penjara, Semarang: Penerbit Undip.

Poernomo, B. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prakoso, A. (2013). Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Prasetyo, T. (2010). Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press.

Priyanto, A. (2012). Kriminologi, Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Rahmat, J. (2021). Metode Penelitian Komunikasi, Bandung: Remaja Rosda Kary.

Rubai, M. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana, Malang: UM Press dan FH UB.

Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dan Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru.

Santoso, T., Zulfa, E. A. (2017). Kriminologi, Depok: Rajawali Pers.

Santoso, T., Zulfa, E. A. (2019). Kriminologi, Depok: Rajawali Pers.

Sianturi, S. R. (1986). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Siyoto, S. (2015). Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

Soedarto. (1990). Hukum Pidana, Semarang: Yayasan Sudarto (Fakultas Hukum Di Ponegoro).

Soekanto, S. (1984). Antropologi Hukum, Jakarta: Rajawali.

Sofyan, A., Azisa, N. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Prss

Sudarto. (2013). Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Supraman, G. (2005). Hukum Acara Pengadilan Anak (Cetakan Kedua), Jakarta: Mandar Maju.

Sudirman dkk. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Yogyakarta: Magnum Pustaka.

Trisliatanto, D. A. (2019). Metodologi Penelitian Panduan Lengkap Penelitian Dengan Mudah, Surabaya: Andi.

Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafika.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

C. Jurnal

Ardiansyah dkk, Kajian Yuridis Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Menurut Perspektif Hukum Indonesia, Junal Legalitas: Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 1, Juni 2015.

Buha Tumpak Haratua Manik, Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penelantaran Anak Oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Kota Pekanbaru, JOM Fakultas Hukum, Vol. 3, No. 2, Oktober 2016.

Darmini Roza dan Laurensius Arliman S, Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia, Jurnal Masalah-masalah Hukum, Vol. 47, No. 1, Januari 2018.

Esterina Fransi Rompas, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 jo UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Lex Administratum, Vol. 5, No. 2, Maret-April 2017.

Irma Apriliani dkk, Perlakuan Salah Dan Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Dalam Perspektif Hukum Pidana, Jurnal Medi Bina Ilmiah, Vol.13, No. 10, Mei 2019.

Sri Asmawati, Mekanisme Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Masyarakat Dayak kanayatn (Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Anak), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 2, Mei 2013.

D. Web.

https://kamushukum.web.id?s:tinjauan




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v16i2.788

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.