Implementasi Hukum Dalam Dampak Penanggulangan Lingkungan Akibat Perusahaan Batubara di kabupaten Batanghari provinsi Jambi

Albi Ternando, Agus Irawan

Abstract


Jambi Province is one of the provinces in Indonesia with natural mining wealth which has a lot of natural resources stored in it and has very good potential for energy sources that can be managed well, such as natural resources which contain coal, one of which is in the region. Kotoboyo village, Dalam sub-district XXIV, Batanghari Regency, Jambi Province, is one of the largest coal producing areas in Indonesia, this area has been very productive in recent years, several coal mining companies have been located in the area, this does not necessarily mean that the results are high. Coal reserves can have a positive impact on the people who live in the surrounding area. In fact, there tends to be no visible environmental impact on the community. The mining activity process around the mine still uses national public road access, causing traffic jams for kilometers and disrupting public road traffic. Local communities, the Central, Regional Government and the Ministry of Energy and Mineral Resources should work together firmly to face the polemics that occur in the community as quickly as possible to provide solutions so that special road access to reduce the massive mobility of coal mining movements is immediately realized for the prosperity of the community's economic movement.


Keywords


Natural resources, Coal mining, Community, Environment.

Full Text:

PDF

References


Kementerian ESDM, 2022

Ahmad Redi, “Dinamika Kosepsi Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam “ Jurnal Konstitusi, Vol 12, No. 2, (Juni 2015): 407

Yance Arizona, “Konstitusionalitas Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam.” Jurnal Konstitusi, Vol.9, No.1, (Maret 2012) : 128.

wawancara Udin S masyarakat setempat

Martha Pigome, “Politik Hukum Pertambangan Indonesia dan Pengaruhnya Pada Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 40, No. 2, (April 2011): 216.

Salim HS, Hukum Pertambangan Mineral & Batu Bara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm 226.

Gatot Supramono, “Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia”. Jurnal Konstitusi Vol. 9, No. 3, (November, 2012): 113.

Victor Imanuel Williamson Nalle, “Hak Menguasai Negara atas Minerba, Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009”, Jurnal Konstitusi Vol 9, No. 3 (September, 2012): 476.

Abrar Saleng, Hukum Pertambangan., (Yogyakarta: UII Press 2008), hlm 134.

https://hariansiber.com/delapan-pemegang-iup-batu-bara-siap-perbaiki-jalan-desa-koto-boyo-bathin-xxiv/ diakses pada tanggal Diakses Pada Tanggal 04 April 2023 Jam 17:00 WIB.

Perizinan memiliki fungsi preventif dalam arti instrumen untuk pencegahan terjadinya masalah-masalah akibat kegiatan usaha. Dalam konteks hukum lingkungan perizinan berada dalam wilayah hukum lingkungan administratif. Takdir Rahmadi hlm.105.

Liyus, H., Rahayu, S., & Wahyudhi, D. (2019). Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pertambangan dalam Perspektif Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Inovatif, XII(1), 42–60.

Nagara, G. (2017). Perkembangan Sanksi Administratif Dalam Penguatan Perlindungan Lingkungan Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam (Studi Kasus : Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Kehutanan). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(2), 19–44. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.41.

Adharani, Y., & Nurzaman, R. A. (2017). Fungsi Perizinan Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kawasan Bandung Utara Dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.24970/jbhl.v2n1.1

Nurwanti, Y. D., Zaelani, M. A., & Irawati, D. (2022). Penegakan Sanksi Pidana dalam Kasus Usaha Tambang Mineral dan Batubara. Amnesti Jurnal Hukum, 4(2), 133-143. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2097.

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, Halaman 43

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali

Pers, Cetakan ke 17, Halaman 11

Dominicus Mere, “Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Tambang Emas Melalui Arbitrase,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 2 (2015): hlm. 163.

Suwardi Sagama, “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan,” Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15, No. 1 (2016): hlm. 35. 28.

Marthen B. Salinding, “Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Konstitusi, 16, 1 (2019), hlm 164.

Samuel Rizal, DB. Paranoan, dan Suarta Djaja, “Analisis Dampak Kebijakan Pertambangan terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Makroman,” Jurnal Administrative Reform, 1, 3, (2013), hlm. 516; Ahmad Redi, “Dilema Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Tanpa Izin pada Pertambangan Skala Kecil”, Jurnal Rechs Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5, 3 (2016), hlm. 413-5.

Putera J (2023) Article Polemik Angkutan Batubara

Putri, A. F. D., & Prasetyo, M. H. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Perbankan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 312–324.

Kabar Media online tentang AJMJ & YLKI.

Perundang-Undangan

Undang-undang 1945 Pasal 33 ayat 3

Undang-undang No 23 tahun 2014

Instruksi Gubernur 8 Tahun 2022

Perda No.1 Tahun 2015

PP No. 24 Tahun 2012

UUPP No 11 Tahun 1967

Undang-undang No 3 Tahun 2020

Undang-undang No.11 Tahun 2020

Undang-undang No 4 Tahun 2009

Undang-undang No. 32 Tahun 2009

Undang-undang No. 39 Tahun 2009

SE No 3.E/MB.5/DJB.B/2023




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v16i2.782

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.