FILSAFAT POSITIVISME DAN ALIRAN HUKUM POSITIF

Amir Syarifuddin

Abstract


Menurut Auguste Comte bahwa evolusi perkembangan akal budi manusia dimulai dari tahap teologi, berlanjut ke tahap metafisis dan berakhir pada tahap positif. Pada tahap teologis manusia belum memiliki kemampuan menjelaskan objek baik dirinya maupun yang di luar dirinya. Semua objek dipahami sebagai memiliki jiwa dan kekuatan, yang merupakan hasil ciptaan Tuhan (teo, deus). Pada tahap metafisis, akal pikiran manusia lebih maju, ditandai dengan kemampuan membuat abstraksi sehingga dapat menghasilkan konsep-konsep  umum yang dipandang sebagai penyebab dari segala akibat. Pada tahap poistip, yang merupakan tahap tertinggi perkembangan akal-fikiran manusia, ia telah mampu menjelaskan segala objek berdasarkan hukum dan atau teori yang telah teruji secara empiris. Semua objek hanya dapat dipercaya apabila objek itu diketahui melalui pancaindera. Bahkan objek itu dapat ditakar, diukur dan ditimbang sehingga dapat memberikan kepastian, riel, akurat, dan bermanfaat. Evolusi akal fikiran manusia yang telah mencapai tahap positif merupakan basis dari perkembangan masyarakat modern, filsafat, dan ilmu pengetahuan. Masyarakat modern adalah yang berlandaskan pandangan positif yang hanya memperhitungkan hal yang pastri, riel, akurat, dan bermanfaat. Ilmu pengetahuan dibangun hanya dari objek yang dapat dialami melalui pancaindera dengan menyingkirkan pandangan teologis dan metafisis. Perkembangan tahap pemikiran tersebut mempengaruhi perkembangan pemikiran hukum, mulai dari teori hukum alam yang irrasional, berlanjut kepada pemikiran hukum alam yang rasional dan akhirnya membentuk dasar bagi perkembangan hukum internasional. Demikian juga halnya  hukum positif yang dibangun berdasarkan filsafat positivisme tidak dapat melepaskan diri dari ciri-ciri filsafat tersebut, sehingga hukum positif hanya memperhitungkan kepastian, konkrit, akurat, dan bermanfaat.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v7i1.61

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.