Diskursus Pembatasan Kekuasaan di Indonesia Dalam Perspektif Konstitusi dan Konstitusionalisme
Abstract
The purpose of this research is to describe the constitution as the most important legal document. The constitution is a very important rule for every nation and state, both those that have been independent for a long time and those that have just gained their independence. Because the state is an organization of power that includes a very large number of people, it is necessary to have a system of control (an effective system of restrictions). This is done through law (both written and unwritten, namely the constitution or basic laws). This research method is legal research. This article is the result of research on the issue of limiting the power of state government in terms of the constitution and the underlying constitutionalism. The discourse regarding limiting power is an integral part in countries that base themselves on constitutional democracy, such as the Republic of Indonesia, where the constitution actually acts as an instrument or means for regulating and controlling power.The idea that government power needs to be limited because the State is run by humans and that humans are without exception inherent in many weaknesses. His proposition which later became famous reads as follows: "humans who have power tend to abuse that power, but humans who have unlimited power will certainly abuse it in an unlimited way (power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia Studi Sosio – Legal Atas konstituante 1956 – 1959 (Jakarta: Grafiti, 2009).
Anwar C, Teori dan Hukum Konstitusi; Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan), Implikasi Dan Implementasi Pada Lembaga Negara, cetakan pertama, (Malang: Setara Press, 2011).
Carlton Clymer Rodee, dkk. Pengantar Ilmu Politik, diterjemahkan dari judul asli, Introduction to Political Science, (Jakarta: Rajawali Press, 2008).
Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pers, 1999).
Dahlan Thaib, Teori dan Hukum Konstitusi. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Denny Indrayana, Negara antara ada dan tiada reformasi hukum ketatanegaraan (Jakarta penerbit buku kompas, 2008).
Enrico Simanjuntak, Perdebatan Hukum Administrasi Negara (Bekasi: Gramedia Publishing: 2018).
Himawan Estu Bagijo, Negara hukum & Mahkamah Konstitusi Perwujudan Negara Hukum Yang Demokratis Melalui Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam pengujian Undang – Undang (Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2014).
I Dewa Gede Atmadja, Hukum konstitusi problematika konstitusi Indonesia sesudah Perubahan UUD 1945 (Malang: Setara Press, 2010).
I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan Dengan Negara Lain (Jakarta:Konpress, 2018).
Jazim Hamidi, Hukum Perbandingan Konstitusi (Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser, 2009).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis ( Malang: Setara Press, 2015).
Koerniatmanto Soetoprawiro, Konstitusi: Pengertian dan Perkembangannya, (Jakarta: Pro Justitia, 1987),
Margarito Kamis, Jalan Panjang Konstitusionalisme Indonesia (Malang: Setara Press 2014)
Margarito Kamis, Kekuasaan Presiden Indonesia: Sejarah Kekuasaan Presiden Sejak Merdeka Hingga Reformasi politik (Malang: setara press, 2014).
Marwan Mas, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara (Depok: Rajawali Pers, 2018)
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008)
Pan Mohamad Faiz dan M. Lutfi Chakim, Peradilan Konstitusi Perbandingan Kelembagaan Dan Kewenangan (Depok: Rajawali Pers, 2020).
Pan Mohamad Faiz, Amandemen Konstitusi Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federal (Depok: Rajawali Pers, 2019)
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Kencana Prenada. Media Group. Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. Hlm 35.
Saldi isra, Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia (Jakarta: rajawali pers, 2013).
Sri Soemantri M., Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia, (Jakarta: Sinar Harapan, 1993),
Sri Soemantri, Prosedur Perubahan Konstitusi, (Bandung,PT Alumni, 1987)
Saldi Isra, Pemilu dan pemulihan daulat rakyat (Jakarta: Themis Books, 2017), hlm. Xvii
Soerjno Soekanto. 1989. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta. Hlm. 35
Taufiqurrahman Syahuri, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum (Jakarta: Prenada Media Group), hlm. 31
Wiryono Projodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, (Jakarta: Dian Rakyat, 1989)
Yusri Munaf, Konstitusi dan Kelembagaan Negara (Pekanbaru – Riau: Marpoyang Tujuh Publishing: 2015)
Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca – Amandemen Konstitusi (Jakarta: Rajawali pers, 2016)
Jurnal
Kuntana Magnar, gagasan konstitusionalisme berisi pembatasan kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan negara tidak dilakukan dengan sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.lihat ”Chrisdianto Eko Purnomo, Pengaruh Pembatasan Kekuasaan. Presiden Terhadap Praktik Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 2, April 2010, hlm. 160
Website
Pan Mohamad Faiz, Memaknai Salus Populi Suprema Lex
https://panmohamadfaiz.com/2020/09/03/memaknai-salus-populi-suprema-lex/
Saldi Isra, “Konstitusi,Konstitusionalisme, dan Demokrasi Konstitusional, www.saldiisra.web.id. Diakses tanggal 06 Agustus 2023 hal. 1
www://www. Yusril ihza mahendra. com, Yusril Ihza Mahendra, “Praktik Ketatanegaraan Kita Kedepan, diakses tanggal 7 agustus 2023
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v16i1.595
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |