Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Terhadap Penarikan Objek Jaminan Yang Masih Terikat Dalam Hubungan Perlindungan Angsuran Kreditur Debitur
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amran Hanafi , Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.
Baharuddin Lopa, Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta, 1987
D.y Witanto, Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjiann Pembiayaan Konsumen, Penerbit Mandar Maju, 2015.
Hartono. Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Prodjodikoro Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung. 2006.
Yurizal, Aspek Pidana dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Media Nusa Creative, Malang. 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v16i1.586
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |