PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM POLDA JAMBI
Abstract
Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Bagi Anggota Polri Di Wilayah Hukum Polda Jambi, dilakukan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku yakni KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, dimana untuk anggota Polri yang  melakukan tindak pidana proses penyelesaian perkaranya  melalui peradilan umum. Di dalam pelakukan proses pemeriksaan perkara,  yang bertindak sebagai penyidiknya adalah penyidik provam Polri. Apabila berkas perkaranya diangap lengkap, maka oleh penyidik provam dilimpahkan ke-kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Sanksi/Hukuman   Bagi Anggota  Polda  Jambi Yang Terbukti Bersalah Melakukan Penyalahgunaan Narkotika, yakni sanksi pidana, berupa hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti dan keyakiman hakim. Saksi/hukum yang kedua berupa  hukuman disiplin seperti penundaan kenaikan pangkat atau pemecatan dari anggota Polri
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Polri
Â
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v1i1.53
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


