Penerapan Kontrak Perjanjian Kerja di Indonesia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper)

MS Alfarisi, Albi Ternando, Agus Irawan, Rahman Rahman, Emir Adzan Syazali

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan kontrak kerja di Indonesia dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep, asas, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengaturan Pasal 1320 KUH Perdata dalam Perjanjian Kerja bahwa Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur syarat-syarat perjanjian kerja, sedangkan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat-syarat perjanjian secara umum. Jadi sangat jelas bahwa Pasal 52 dimaksudkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yaitu hanya untuk perjanjian kerja. Penerapan hukum kontrak dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum yang akan dikaji adalah perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik sebagaimana asas itikad baik yang diimplementasikan dalam norma hukum yaitu Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila perjanjian dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, maka akibat perjanjian itu berlaku bagi para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata

Keywords


Penerapan, Perjanjian, Perspektif, KUH perdata

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, hal. 42.

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung:Citra AdytiaBhakti,2003, hlm. 6-7.

Ayu, Dewa, Mirah Octaviani, and Wayan Suardana. 2020. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PEKERJA/BURUH TERKAIT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH LEMBUR

Peeri, Noah C., Nistha Shrestha, Md Siddikur Rahman, Rafdzah Zaki, Zhengqi Tan, and others. 2021. ‘The SARS, MERS and Novel Coronavirus (COVID-19) Epidemics, the Newest and Biggest Global Health Threats: What Lessons Have We Learned?’, International Journal of Epidemiology(Oxford University Press), pp. 717–26

Fithriatus Shalihah, Riau Pos, Opini: Outsourcing Dan Hukum Ketenagakerjaan, Sabtu, 23 Pebruari 2013, atau dalam Fithriatus Shalihah, riaupos.co/1714-opini-outsourcing-dan-hukum-ketenagakerjaan.html#Urt5U91WnM

Herdiana, Dadan, and Abdul Hadi. 2021. ‘Tinjauan Yuridis Normatif Tentang Penetapan UpahMinimum (Studi Komparatif Penetapan Upah Minimum Sebelum Dan Setelah Terbitnya PeraturanPemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan)’, Prosiding SENANTIAS, 1: 319

Supeno. 2019. Dasar-dasar Hukum Perikatan, Hukum perjanjian pada Umumnya, Perjanjian dalam Presfektif Hukum Internasional, dan Perjanjian Dalam Presfektif Hukum Islam. Jambi. Salim Media Indonesia.al 23

Jimmy, S. J. 2009. Legal Officer. Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, Haki, Ketenagakerjaan & Masalah Hukum di Perusahaan.

Samudra, D., & Hibar, U. (2021). Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 KUH Perdata Dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Bina Bangsa Volume 1 Nomor 1 Januari 2021 DOI Issue : 10.46306/rj.v1i1. hal 34.

Sinaga, N. A. 2018. Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1).

Peraturan Perundang-undangan

Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal 28D Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka (14).

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) & 54.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 52.

KUHPerdata, Pasal 1603 a.

Pasal 3, Pasal 4 ayat 1, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.440

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.