Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Mengakibatkan Kematian Korban

Ahamd Zulfikar

Abstract


Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi siapa yang melakukannya.[1]Tindak Pidana dapat dikatakan sebagai bentuk tingkah laku seseorang yang melanggar ketentuan hukum dan Norma hukum yang berlaku di dalam Masyarakat. Pelaku tindak pidana tidak dilakukan oleh orang dewasa saja tetapi tindak pidana juga dapat dilakukan oleh anak-anak, seperti tindak pidana Penganiayaan dengan cara pengroyokan yang mengakibatkan timbulnya korban kematian. Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak dalam tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang atau turut serta dalam melakukan tindak pidana perkelahian dengan pengeroyokan sehingga matinya korban. Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh perorangan, tentu akan mudah mengidentifikasi pelakunya. Namun, bila dilakukan secara bersama akan ditemukan kemungkinan bahwa kasus tersebut masuk dalan pembantuan dan penyertaan dalam pertanggungjawabannya. Tulisan ini membahas mengenai implementasi konsep penyertaan dan pembantuan dalam kasus penganiayaan anak yang pelakunya lebih dari satu orang. Selain itu, juga akan di analisa pertimbangan Hakim dalam kasus pengeroyokan anak pada Putusan Pengadilan Nomor 9/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Rasaki Katigo (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Abdani (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 11/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Muhammad Zikryllah (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Muhammad Yusuf (16 Tahun), yang sama-sama didakwa dengan melanggar Pasal 355 Ayat (1), (2) KUHP. Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Pasal 358 Ayat (2) KUHP. Dari pada itu maka menjadi Rumusan masalah dalam penelitian ini melingkupi : 1) Bagaimana Penerapan Asas Deelneming Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Di Bawah Umur Yang Mengakibatkan Kematian Korban.? 2). Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Lebih Dari Satu Orang yang putusan yang berbeda? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sistem peradilan anak menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak yang yang dilakukan oleh 4 (empat) orang anak menurut ajaran deelneming? Metode Penelitian yang digunakan ialah Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka 

Keywords


Penganiayaan Anak; Pertanggungjawaban Pembantuan dan Penyertaan Dalam system peradilan anak

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Margono, Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Jakarta, Sinar Grafika, 2019

Lamintang, Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2018

Butarbutar Elizabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Bandung, PT.Refika Aditama, 2018

Zulkarnain, Teori-Teori Hukum Pidana & Kriminologi, Pekan Baru, Al-Mujtahadah, 2016

Wijoyo, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2015

Ruba’I Masruchin, Hukum Pidana, Malang, Media Nusa Creative, 2014

Raharjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Soetedjo Wagiati, Melani, Hukum Pidana Anak, Bandung, Rafika Aditama, 2013

Gultom Maidi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Medan, Rafika Aditama, 2012

Ali Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2011

Rifai Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika, 2010. Hal.112

Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi, Bandung, Kencana, 2009

Marpaung Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta. Sinar Grafika, 2005

Masriani Yulies Tiena, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2004

Huda Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta, Kencana Prenada Media, 2006.

Arief Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, Hal.77

Adji Oemar Seno, Etika Profesional Dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Erlangga, 1991

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Jurnal

Taufik Makarao, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. Badan Pembina Hukum Nasional Kemntrian Hukum Dan Ham RI, 2013

Kartika Irwanti, Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan, Volume 5, Nomor 3, 2016




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.439

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.