Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun

Nadya Thamariska, Suzanalisa Suzanalisa, Sarbaini Sarbaini

Abstract


Salah satu prinsip atau asas penting suatu negara hukum adalah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian. Asas ini dengan tegas menekankan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hal penegakan hukum. Tidak ada istilah kebal hukum atau tebang pilih dalam penegakannya. Seluruh warga Negara Indonesia dari jabatan tertinggi hingga masyarakat biasa yang melanggar hukum akan diperlakukan dengan adil menurut pelanggaran tindak pidana yang mereka lakukan. Sementara dalam pelaksanaannya, penegakan hukum terhadap Suku Anak Dalam belum menerapkan asas equality before the law. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penanganan kasus tindak pidana terhadap pelaku Suku Anak Dalam atau Sanak didasarkan pada asas equality before the law di wilayah hukum Polres Sarolangun. Untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi dalam penanganan kasus tindak pidana terhadap pelaku Suku Anak Dalam atau Sanak didasarkan pada asas equality before the law di wilayah hukum Polres Sarolangun. Untuk menganalisis pola penanganan yang tepat dengan menggunakan asas equality before the law terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Suku Anak Dalam atau Sanak di wilayah hukum Polres Sarolangun. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian normatif yang kemudian didukung oleh data empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah socio-legal research. Dalam perkara ini pelaku BL, BS dan NA dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan 14 hari berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 43/Pid.B/2022/PN Srl. Faktor yang menjadi hambatan antara lain kondisi masyarakat Sanak yang masih tidak mengerti akan kehidupan diluar komunitasnya dan kurangnya sosialisasi penggunaan senjata api tanpa izin bagi Sanak. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sarolangun adalah bekerjasama dengan stakeholder yang ada di Sarolangun untuk melakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap Sanak, melaksanakan mitigasi dan menertibkan terkait penggunaan senjata api illegal dalam hal ini adalah kecepek.

Keywords


Penerapan, Equality Before The Law, Tindak Pidana Umum

Full Text:

PDF

References


BUKU:

Agus, Bustanuddin. 2007. Agama dalam Kehidupan Manusia: Pengantar Antropologi Agama. Jakarta: Rajawali Persada.

Ali, As’ad Said. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Bangsa. Yogyakarta: Pustaka LP3ES.

Andriyan, Dody Nur. 2018. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: DEPUBLISH.

Ariman, Rasyid dan Fahmi Raghib. 2015. Hukum Pidana. Malang: Setara Press Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT Raja Grafindo. Fuady,

Munir. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta:

Kencana.

Gunadi, Ismu dan Joenaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia.

Jauhari, Budhi Vrihaspathi. 2012. Jejak Peradaban Suku Anak Dalam. Bandung: PT. Widya Padjadjaran.

Kennedi, Jhon. 2014. Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Lamintang, P.A.F. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan I. Jakarta: PT. Sinar Grafika

Makarao, Muhammad Taufik. 2010. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia

Marpaung, Leden. 2012. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan ketujuh.

Jakarta: Sinar Grafika

JURNAL:

I Gede Nitiyasa, I Ketut Sudibia, Kependudukan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Menggalakkan Program Transmigrasi Melalui Peningkatan Pembangunan Daerah, dalam jurnal piramida, vol. ix no. 1 juli 2013, Hal. 50.

Ibrahim, Muhammad dkk, Kehidupan Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam Kabupaten sarolangun, Jurnal Antologi geografi, volume 1, nomor 3, edisi desember 2013.

Mailinar & Bahren Nurdin, Kehidupan Keagamaan Suku Anak Dalam Di Dusun Senami III Desa Jebak Kabupaten Batanghari Jambi Kontekstualita, Vol. 28, No. 2, 2013.

Sanyoto, Penegakan Hukum di Indonesia, volume 8, nomor 3, tahun 2008, hlm 199.

Sulaiman, Eman. Problematika Penegakan Hukum di Indonesia, Fakultas Agama Islam Universitas Islam Makassar, Makassar, 2019, hlm 67.

Takiddin, Nilai-nilai Kearifan Budaya Lokal Sanak: Studi pada Suku minoritas Rimba di Kecamatan Air Hitam Provinsi Jambi, Volume 1, nomor 2, edisi Desember 2014.

Narayanasamy, N. 2009. Force field analysis. In Participatory rural appraisal: Principles, methods and application. New Delhi: SAGE Publications India

Dinas KSPM Propinsi Jambi, Profil Komunitas Adat, 2009, Hlm

PERUNDANG-UNDANGAN:

Panduan Pemasyarakatan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

INTERNET:

http://www.pengantarhukum.com, Tanggal 11 Mei 2022, Pukul 14.09 WIB.

http://www.hukumonline.com, Tanggal 12 Mei 2022, Pukul 12.32 WIB

http://www.wikipedia.com, Tanggal 13 Mei 2022, Pukul 12.46 WIB http://www.irsangusfrianto.com/p/hukum-pidana.html, Tanggal 20 Juli

, pukul 10.24 WIB.

http://www.tnbukitduabelas.id/orang-rimba, Tanggal 24 Juni 2022, pukul

24 WIB.

Dinas KSPM Propinsi Jambi, Profil Komunitas Adat, 2009, Hlm 13.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.438

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.