Implementasi Hak Pelayanan Kesehatan Pasien Tidak Mampu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Dalam Praktiknya di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal

M Taufan, Ibrahim Ibrahim, Fatriansyah Fatriansyah

Abstract


Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, tentu saja apabila kita artikan bahwa setiap orang baik itu mereka yang mampu dalam segi ekonomi ataupun tidak mampu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis implementasi pemberian hak pelayanan kesehatan pasien tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, dan untuk menganalisis kendala apa yang dihadapi dan upaya apa yang dilakukan dalam implementasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. Metode penelitian bersifat deskriptif yang menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian diperoleh yaitu bahwa Implementasi pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal antara lain adalah; pelayanan administrasi, pelayanan medis, dan pelayanan obat-obatan telah dilaksanakan dengan cukup baik namun masih kurang maksimal. Kendala yang di temukan dalam pelaksanaan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin /kurang mampu di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal antara lain adalah : ketidaktepatan sasaran jaminan kesehatan masyarakat berdasarkan kriteria miskin, pelayanan kesehatan yang masih kurang maksimal dan kurangnya informasi mengenai program bantuan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala        tersebut antara     lain melakukan pembaharuan data masyarakat miskin/kurang mampu, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Saran yang dapat penulis berikan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat harus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kesehatan untuk masyarakat miskin untuk mengetahui perkembangan program tersebut, melalui evaluasi program ini diharapkan pemerintah mengetahui apa yang dirasakan dan diharapkan masyarakat, selain itu pemerintah harus mendata dan melakukan verifikasi serta validasi secara langsung agar penerima program benar-benar warga miskin yang membutuhkan, dan perlu adanya revitalisasi agen sosialisasi program kepada masyarakat agar sumber informasi mengenai program dapat diterima oleh seluruh masyarakat miskin serta perlu memberikan beasiswa kepada tenaga medis sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan tercapainya pelayanan kesehatan yang prima serta terpenuhinya sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas

Keywords


Implementasi, Pelayanan Kesehatan, Pasien Tidak Mampu

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Asih Eka Putri, Paham SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jakarta, Friedrich Ebert-Stiftung, 2014

Atik Purwandi. Konsep Kebidanan Sejarah & Profesionalisme, Kedokteran EGC, Jakarta, 2008

Azwar, A. Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 2007.

Bahder Johan Nasution, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Cecep Triwibowo. Etika dan Hukum Kesehatan, PT Medika, Jogyakarta, 2014 Departemen Pendidikan Indonesia. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai

Pustaka. Jakarta.

Endang Kusuma Astuti, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

Endang Wahyati Yustina, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Keni Media, Bandung, 2012

Gerson, R.F. Mengukur Kepuasan Pelanggan. Jakarta: PPM. 2004

Hadi Setia Tunggal, Memahami Sistem Jaminan Sosial (SJSN) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia, Jakarta, Harvarindo, 2015

Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998

Hermein Hadiati koeswadji, hukum untuk perumahsakitan, citra aditya bakti, Bandung, 2002

Imbalo, S. Jaminan Mutu Layanan Kesehatan, Dasar-Dasar Pengertian dan Penerapan. Jakarta: ecg, 2006

J.C.T. Simorangkir, dkk, 1980, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta.

Kartonegoro, 2015. Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Jurnal

Departemen Kesehatan RI. Pedoman Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit di Indonesia, Depkes RI. 2014

Moh.Nurhasim,dkk, Utilisasi, Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Penduduk Miskin “The Unreach†di Kota Bandung (Studi Kasus) Jurnal Seminar Akhir Penelitian Program Riset Kompetitif LIPI Bidang VII Sub Program “Critical and Strategic Social Issues†Desember 2009, Jakarta

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.